Lebak, xbintangindo.com
Terkait munculnya berita di media yang mengatakan bahwa Bupati Lebak menghalangi kinerja Jurnalistik dan diam saja atas persoalan sengketa lahan warga yg terdampak pembangunan Bendungan Karian perlu di sampaikan klarifikasi dan hak jawab dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Alkadri, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab.Lebak mengatakan lewat WhatsApp bahwa
Kronologis kejadian
Pasca Audiensi pihak BBWSC3, diwawancara oleh pihak media yang sudah menunggu diluar.
Pihak Balai yg diwakili Kepala Bidang PJSA David Partonggo Marpaung dan PPK Pengadaan Tanah Revita Kartikasari menyampaikan maksud dan tujuan audiensi yaitu ingin melaporkan progres pembangunan Fisik dan pengadaan lahan Bendungan Karian serta agenda peresmian Fasos dan Fasum yang sudah direlokasi serta agenda Peresmian Bendungan itu sendiri.
Disela penyampaian itu salah satu wartawan Edi Murpik mengkonfirmasi Terkait sengketa lahan yang ada di Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja yang katanya belum dibayarkan. Dari pihak balai menyampaikan bahwa untuk pengadaan Tanah di Sindang Sari sudah beres semua dan sudah dibayarkan tidak ada yang belum dibayarkan.
Namun Edi Murpik menyanggah dan terjadilah perdebatan dengan nada yang agak tinggi bahwa masih ada tanah yg belum dibayar sambil membuka tas dan menunjukkan sertifikat tanah.
Kerena perdebatan ini sudah diluar kontek wawancara makanya saya ingin menengahi dan meminta ke Edi Murpik untuk menghentikan karena saya menilai Edi sudah bersikap tidak seperti jurnalis, tapi terlihat seperti kuasa Hukum warga. Hal ini yg akhirnya memancing Bupati Lebak ikut berkomentar.
Pada Prinsipnya kalau ada warga atau siapapun terkait persoalan lahan yang terkena dampak PSN baik itu yg terkena Jalan Tol dan Bendungan Karian, Kami dari Pemda Lebak tentunya siap memfasilitasi. Namun tentu dalam forum yang khusus dan menghadirkan semua pihak terkait dan berkompeten, sehingga jelas duduk persoalannya dan alternatif solusinya. Bukan di momen wawancara seperti ini. Ungkapnya
Al Kadri menambahkan. Jadi kami tidak ada niat untuk menghalangi Jurnalis melaksanakan tugasnya. Tapi hanya ingin menempatkan sesuatu sesuai porsi dan tempatnya.
Dan perlu kami jelaskan terkait isi berita yang mengatakan bahwa Pemda Lebak tidak Peduli dengan nasib pemilik lahan dan bertahan tahun diam saja , ini perlu kami klarifikasi.
Sy justru mau nanya ke Edi Murpik, persoalan lahan mana yg kami diamkan ?. Terkait Sengketa lahan antara warga Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung Kec Rangkasbitung, persoalan ini sudah diproses di pengadilan pada tahun 2016 dan putusan pengadilan menyatakan NO. Tidak ada pihak yang dimenangkan karena objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979. Pada tahun 2021. Persoalan ini kembali diangkat dan dilaporkan ke Bupati Lebak dan menyikapi pengaduan ini, dan Bupati Lebak membantu demi masyarakat, dan memerintahkan kepada kami melalui Bagian Hukum untuk memberikan fasilitas Bantuan Hukum bagi masyarakat blok terbang untuk memperjuangkan tanahnya.
Namun setelah berproses, pengadilan lagi lagi memutuskan NO atas perkara tsb. Artinya tidak satu pihak pun yg bersengketa dimenangkan. Makanya saya heran kalau Edi Murpik bawa bawa sertifikat. ini sertifikat yg mana lagi. Kalau ada sertifikat harusnya dari dulu pada saat pendataan lahan dan pengumpulan berkas sudah beres tidak akan ada sengketa, dan kalaupun ada sengketa, tentu sertifikat itulah yg disampaikan ke pengadilan sebagai barang bukti kepemilikan untuk memenangkan perkara. Karena yang bersangkutan kemarin ngotot ke pihak balai, di satu sisi Balai tdk punya kewenangan menyelesaikan urusan sengketa lahan. Jadi hal ini yang ingin kami tengahi dan pada saat yang sama akhirnya memancing Bupati Lebak untuk berkomentar. Pada saat itu yg bertanya hanya Edi Murpik saja, wartawan lain diam saja dan tdk punya kesempatan bertanya.
Setelah wawancara bubar baru wartawan lain meminta konfirmasi kepada saya terkait pertemuan tsb dan saya sampaikan jawaban serta saya kirim rilisnya. Karena saat wawancara, pihak Balai nyaris tidak bisa menjelaskan detail terkait kegiatan hari itu karena harus menjawab pertanyaan yang bersifat komplain dari saudara Edi Murpik. Dan sesuai ketentuan apabila ada sengketa kepemilikan lahan maka uang ganti rugi tanah tersebut utk sementara dititipkan ke pengadilan. Dan dipersilahkan pihak pihak yang terkait memperjuangkan haknya di pengadilan. Nanti yg menang yg akan menerima uang ganti rugi tsb.
Dengan demikian objek tanah yg disengketakan tetap dapat dilanjutkan penggunaanya untuk membangun fasilitas guna kepentingan umum tanpa terhalangi karena ada sengketa lahan. Ungkapnya (oman ncek)
« Prev Post
Next Post »