Banten, xbintangindo.com
Situasi yang berkembang belakangan ini terkait dinamika kekosongan jabatan serta adanya perubahan numenklatur unit organisasi yang ada pada beberapa perangkat daerah dan adanya penyesuaian tugas pokok dan fungsi, uraian tugas serta tata kerja pada organisasi perangkat daerah. Ini merupakan sebuah dinamika organisasi mengingat adanya perubahan kebijakan pemerintah, maka diperlukan penyesuaian terkait numenklatur unit organisasi, demikian dikatakan Kamaludin, SE, Sekjend DPN Solmet yang merupakan salah satu organ Relawan Jokowi kepada beberapa media di Sekretariat DPN dibilangan Jakarta Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan Kamaludin, penyesuaian nomenklatur dan tupoksi ini mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang telah dilakukan pemutahiran dengan terbutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dengan terbitnya peraturan tersebut maka dalam penyusunan dokumen perencanaan serta dokumen terkait tatalaksana organisasi dan kelembagaan pemerintah daerah mengacu pada kebijakan teknis tersebut.
Untuk itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026 yang sudah mengacu pada peraturan teknis tersebut. ” Pada tahun 2023 ini merupakan tahun pertama dalam pelaksanaan dokumen RPD tersebut, sehingga dalam pelaksanaan manajerial dan tatakelola pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap unit organisasi yang selaras dan tepat dalam mengemban tugas pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan yang termuat dalam dokumen RPD tersebut,’ujarnya sambil menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini yang diinisiasi oleh Pj. Gubernur Banten dirasa sudah tepat, dikerenakan telah diundangkannya Peraturan Gubernur Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja.
Lebih jelasnya Kamaludin menerangkan, dengan telah berlakunya Peraturan Gubernur tersebut, maka perlu dilakukan rotasi, reposisi, promosi dan pengukuhan terhadap para pejabat dalam unit organisasi diperangkat daerah yang ada, untuk dapat melaksanakan percepataan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD 2023 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD 2023 yang memuat target kinerja yang mengacu pada dokumen RPD Provinsi Banten 2023-2026 dan pagu anggaran pembangunan 2023 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dengan kondisi saat ini terkait belum dilakukannya penataan pegawai dalam hal promosi dan rotasi pejabat baik pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional, “saya memandang bahwa Pj. Gubernur Banten tidak ingin gegabah serta terburu-buru dalam mengambil kebijakan dan lebih cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam melakukan promosi dan mutasi pejabat,”ungkapnya seraya menyatakan bahwa Ini berkaitan dengan diperlukannya pengelolaan manajemen sumber daya manusia yang tepat, sehingga penempatan pejabat sesuai dengan kebutuhan organisasi yang dapat menjawab tantangan dan mengatasi permasalahan pembangunan yang ada saat ini serta dapat menghasilkan kinerja sesuai target yang telah ditetapkan dalam dokumen RPD Provinsi Banten 2023-2026 dan dapat bersinergi baik dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga, pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholders yang ada.
Selanjutnya dikatakan Kamaludin, bila kita menilik dalam dokumen RPD 2023-2026 bahwa salah satu tujuan pembangunan ialah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa dengan sasaran pembangunan daerah yakni, meningkatkan penyelenggaraan reformasi birokrasi. Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan diperlukan strategi pengelolaan sumberdaya manusia yang baik dan berkelanjutan, sehingga dapat membantu Pj. Gubernur dalam mewujudkan dan menghasilkan kinerja sesuai dengan target yang telah ditatapkan.” Hal ini selaras dengan nilai-nilai dasar ASN yakni BerAKHLAK dengan berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif yang merupakan panduan perilaku bagi ASN yang penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang professional.,”ujarnya.
“Saya menyakini, bahwa ASN Pemerintah Provinsi Banten dapat bersaing dan berinovasi yang pada akhirnya dapat melakukan akselerasi pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dengan bekerja lebih profesional, lebih kredibel, dan lebih berintegritas,sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerjanya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”harap Kamaludin.
Untuk itu, Kamaludin berpendapat, agar kegiatan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya, percayakan kebijakan terkait pengisian jabatan dalam hal promosi dan mutasi ini kepada Pj. Gubernur yang merupakan kewenangan selaku pejabat Pembina kepegawaian daerah dengan menggunakan instrument yang ada, baik dengan cara pemetaan kebutuhan berdasarkan komptensi serta adanya badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan yang membantu Pj. Gubernur dalam melakuan analisis serta memberikan saran dan masukan kepada Pj. Gubernur dalam pengambilan keputusan serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Pada kesempatan ini dan melihat kondisi saat ini, dirinya menyarankan adanya percepatan terkait pengisian jabatan, baik rotasi dan mutasi, mengingat berjalannya waktu tahun anggaran 2023, sehingga rencana pembangunan dapat diimplementasikan dan dirasakan masyarakat yang pada akhirnya akan dapat memberikan dampak positif dan nilai tambah bagi Provinsi Banten, khususnya penekanan pada percepatan penanganan isu strategis nasional dan daerah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam arahannya untuk para Kepala Daerah baru-baru ini, ialah terkait pengendalian inflasi, kemiskinan, stunting, investasi, penggunaan produk dalam negeri, stabilitas dan keamanan.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya maka diperlukan SDM yang dapat membantu Kapala Daerah untuk melaksanakan Program Kegiatan yang ada berdasarkan kompetensi yang tepat, profesional, loyal dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. “Kita percayakan kepada Pj. Gubernur untuk melakukan transformasi, pemetaan, penempatan dan sinergitas ASN dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, sehingga dapat menjawab tantangan yang ada dalam pembangunan di Provinsi Banten sesuai Visi RPD Provinsi Banten 2023-2026 yakni, Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa,”ujarnya. (Oman ncek)
« Prev Post
Next Post »