Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sebaiknya Pj Gub Banten Fokus Terhadap Amanat Tugas dan Jangan Terlalu Tergesa-Gesa Melaksanakan Rotasi dan Mutasi.


Banten xbintangindo.com

Dalam pelaksanaan tugas, Pj. Gubernur  Banten, Al Muktabar sebaiknya fokus dalam rangka pembenahan Aparatur Sipil  Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten  dalam rangka membenahi sistem dan manajemen Pemerintahan yang baik, bersih dan terbebas dari unsur KKN, dan jangan terlalu tergesa-gesa dalam melaksanakan rotasi dan mutasi.


Kamaludin Sekjend DPN SOLMET mengatakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 132 A Ayat (1) huruf a ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa, Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi Pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Melihat pada konteks ini, bahwa Pj Gubernur Banten tidak serta merta dapat melakukan rotasi maupun mutasi berdasarkan kebijakan atau otoritas penuh, karena sebagai Pj. Gubernur Al Muktabar adalah Penjabat yang ditunjuk berdasarkan Keppres, berarti dalam melakukan fungsi dan tugasnya, tetap harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, berdasarkan instruksi ataupun arahan dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Ungkapnya


Kamaludin menambahkan berkenaan dengan larangan mutasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 132 A Ayat (1) huruf a ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dalam angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015, Hal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah, menegaskan bahwa, Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai  yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Saya berharap kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk tetap patuh dan tunduk pada apa yang sudah menjadi ketentuan dan peraturan dalam konteks rotasi ataupun mutasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten, dan jangan melakukan bagian ini, berdasarkan  kepentingan kelompok tertentu ataupun politik,”Pj Gub Banten harus bisa melepas pada kepentingan-kepentingan ini, dan harus berdasarkan sistem dan azas kepatuhan pada hukum aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan. Sebaiknya Pj. Gubernur Banten, fokus terhadap amanat tugas dan jangan terlalu tergesa-gesa melaksanakan rotasi dan mutasi, berdasarkan tekanan dari pihak manapun. Ungkapnya (oman ncek)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *