Saddan Sitorus.
Jakarta,| xbintangindo.com-
LQ Indonesia Lawfirm sangat menjunjung tinggi integritas dan aturan Firma yang wajib di taati oleh semua pihak internal LQ. Siapapun di LQ termasuk Founder, Manajer, Rekanan, Admin dan supir sekalipun wajib menaati dan menjalankan aturan Firma. Salah satu aturan Firma adalah setiap anggota LQ Wajib mengunakan seragam resmi LQ di kantor dan setiap kegiatan LQ. Bahkan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm bisa dilihat selalu mengunakan seragam Hitam merah khas LQ, dengan bahan, corak dan warna yang sama. Kenapa LQ tidak seperti Lawyer kondang Hotman Paris Hutapea yang selalu mengunakan Jas mewah? Pertama cuaca dan iklim tropis di Indonesia panas, berbeda dengan Amerika dan eropa yang dingin sehingga agar tidak kedinginan mengunakan kemeja dan jas. Kedua, adalah dengan mengunakan bahan yang sama, ada kesetaraan, baik jabatan tinggi maupun office boy sekalipun sama pakaiannya agar tidak menciptakan kesenjangan sosial. Ketiga, karena LQ mau menciptakan Branding dan ini sangat berhasil karena terbukti dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dari jauh bisa membedakan Lawyer LQ dari lawyer Lawfirm lainnya dari seragamnya.
Ketika kepala cabang LQ Citra, Advokat Saddan Sitorus sering kali alasan tidak mengenakan seragam LQ, maka dengan tegas Ketua Pengurus memberikan surat peringatan pertama dan menegur agar mematuhi peraturan karena peraturan tersebut bahkan tertulis di surat perjanjian manajemen yang ditandatangani oleh Saddan Sitorus dan Alvin Lim. "Bisa dilihat dari banyak foto dan video Youtube dalam acara resmi LQ, Saddan tidak mengenakan seragam LQ. Bahkan ketika LQ diundang Kementerian Keuangan, Saddan mewakili LQ datang tanpa mengunakam seragam LQ. Tentu hal ini tidak dibiarkan oleh ketua pengurus LQ, Alvin Lim dan dilayangkan SP1." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. Bukannya berubah dan memperbaiki, Saddan malah membuat sendiri baju dengan bahan, corak dan warna berbeda dan di bordir LQ, serta meminta ke Bapak Agus Handaja yang memegang keuangan LQ Citra untuk segera membayarkan tanpa ijin dari Ketua Umum, dan menagih sejumlah 10.5 juta untuk seragam yang tidak standar LQ. Bapak Agus yang sedang sakit kanker dan saat ini sudah meninggal karena sakitnya. "Tidak tahan desakan dan intimidasi Saddan, akhirnya membayarkan biaya baju tersebut. Ketika di audit keuangan oleh LQ Pusat, didapatkan bahwa keuangan LQ banyak pengeluaran yang dianggap LQ tidak wajar yang diajukan oleh Saddan Sitorus. Sehingga LQ mengeluarkan SP 2 dan meminta agar Saddan segera menemui Ketua Pengurus Alvin Lim untuk memberikan penjelasan. Namun, ditunggu selama hampir 2 minggu tidak datang dan bertanggung jawab, maka LQ Indonesia Lawfirm dengan berat hati memberhentikan Saddan Sitorus dari LQ." Lanjut Bambang.
"Marah dan emosi karena di terminasi oleh LQ, Saddan mencak-mencak, memaki Phioruci Pangkaraya, dan membawa kabur kendaraan operasional milik LQ Indonesia Lawfirm, sehingga dengan berat hati, setelah mensomasi dan mencoba menghubungi agar Saddan mengembalikan, namun tidak direspon. LQ akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian, agar masyarakat tahu dan waspada jika ada orang mengunakan seragam LQ dan kendaraan avanza berstiker LQ, untuk waspada karena ada oknum yang sudah bukan pegawai LQ bisa saja mencoba menipu atau bertindak mengunakan nama LQ dan atribut LQ." Ucap Bambang.
Hal ini menjadi pelajaran bagi LQ bahwa tidak mudah mengatur sebuah organisasi dan selalu ada oknum dimana-mana termasuk oknum Lawyer. "Tapi LQ pastikan bahwa LQ akan tegas dan segera tanpa ragu, memberhentikan dan memproses hukum oknum manapun yang berani melanggar hukum dan tidak mengikuti aturan LQ. Juga LQ akan selalu transparan, tanpa perlu menutup-nutupi. Karena bagi kami Integritas dan Komitmen adalah prinsip Utama yang tidak dapat ditoleransi. Bagaimana LQ mau jadi penegak hukum jika ada oknum maling di dalam organisasinya? Karena itu LQ sangat tegas, strict dalam menegakkan aturan di firmanya, bagi pelanggar siapapun itu, tidak ada toleransi, pasti diterminasi dan di proses hukum jika melanggar aturan hukum." Ucap Bambang.
Orang pintar banyak, tapi bagi LQ kepintaran tanpa integritas dan karakter yang baik, tidak ada gunanya. "Hati orang siapa yang tahu, tapi LQ mau tunjukkan bahwa LQ tidak akan tolerir siapapun di firmanya yang melanggar aturan pasti di keluarkan. Sangat disayangkan tindakan Saddan Sitorus yang emosional dan tidak berpikir rasional membawa kendaraan Milik LQ demi kepentingan dia pribadi ini diduga pengelapan dengan alasan menunggu hak dia dibayarkan. Padahal LQ yang menunggu tangung jawab Saddan atas pengeluaran tidak wajar." Tutup Bambang Hartono. Saddan dilaporkan dengan LP No B/175/I/2023/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Januari 2023. Harap masyarakat waspada.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »