Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sorotan Publik. Istri Dari Seorang Pengurus Parpol Menjadi PPK Kec.Mauk Kab.Tangerang.







TANGERANG,| xbintangindo.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan hasil rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada beberapa hari lalu.

KPU menetapkan 5 anggota PPK di masing - masing Kecamatan. Namun ada yang janggal pada PPK Mauk yang diluluskan oleh KPU beberapa hari lalu itu.


Pasalnya, salah satu anggota PPK Mauk berinisial MA tersebut adalah seorang istri dari Pengurus Partai Politik aktiv yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.


Ahmad Syarifudin atau akrab di sapa Arif tokoh muda Mauk yang juga sekaligus Bacaleg dari partai Nasdem untuk wilayah Dapil 2 itu mengatakan walaupun tidak melanggar PKPU dan peraturan perundang - undangan, kondisi seperti itu di khawatirkan akan menimbulkan stigma dan asumsi yang tidak baik dikalangan Caleg dan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024," terangnya


“Memang tidak ada aturan atau larangan tentang rekrutmen anggota PPK dari manapun sejauh itu memenuhi syarat, tapi apa pandangan orang kalau istrinya sebagai penyelenggara pemilu suaminya bagian dari peserta Parpol Pemilu,” kata Arif kepada Awak Media


Menurutnya, supaya tidak adanya keresahan dan stigma buruk ditengah masyarakat, sebaiknya aga rekrutmen calon anggota PPK ini benar - bener harus orang yang Independen dan Netral, sementara saat ini ada satu anggota PPK yang lulus berinisial MA tak lain adalah istri dari seorang pengurus Partai Politik yang aktiv," jelasnya


“Diketahui bersama salah satu anggota PPK Kecamatan Mauk yang lulus berinisial MA yang Notaben nya adalah istri dari salah satu pengurus anggota Parpol peserta pemilu tahun 2024,” bebernya.


Lebih lanjut Arif menambahkan, bahwa dirinya sudah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang agar dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi, karena semua tahapan penyelenggaraan ada di Kecamatan Mauk.


“Sudah kita sampaikan, dan Bawaslu pun terbuka untuk setiap laporan yang masuk, tentu kita dan semua pihak berharap agar penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tangerang berjalan Kondusif dan aman, ” pungkasnya.


Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Hasan selaku Divisi hukum dan sengketa Bawaslu mengatakan bahwa hal tersebut pihaknya sudah mengetahui dan menyampaikan ke pihak KPU. "Sudah kita sampaikan ke pihak KPU,” tulisnya pada hari Sabtu kemarin (17/12/202) tinggal menunggu jawabannya saja.sumber (terasmedia.com)

Redaksi xbi//Mr Mahmud//AR//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *