Sukabumi,| xbintangindo.com
Mengenai ada nya pembebasan lahan masyarakat yang di lakukan oleh PT Bintang Timur Mustika yang peruntukan nya untuk pertanian cengkeh seluar 600 Hektar di desa Mekar jaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi yang saat ini sudah terbebaskan seluar kurang lebih 250 hektar yang di bebaskan pada tahun 2020 Hingga tahun 2023 ini sudah berjalan empat tahap saai ini menuai masalah
Banyak nya keluhan keluhan masyarakat yang merasa di rugikan ketika menjual tanah kepada pihak PT Bintang Timur Mustika berdampak dari Harga jual tanah dan oknum mediator yang di pilih oleh perusahaan telah merugikan masyarakat
Hal ini menjadi perbincangan dan tanggapan dari beberapa pihak khusus nya masyarakat yang menjual tanah,organisasi pemuda dan perangkat desa
Hal ini di ungkapkan salah masyarakat yang menjual tanah ketika di konfirmasikan oleh awak media mengatakan Nana yang berdomisi di cirengas tanah yang merasa menjual tanahnya kepada PT Bintang Timur Mustika Seluar 12 ribu meter lebih denga nilai 17.000 rupiah per meter di ante jual beli ternyata yang di terima nya senilai 15.000 rupiah permeter dan senilai 2000 rupiah uang tersebut untuk mediator yang dengan senilai 17.000 rupiah yang di sepakati di akte jual beli
Nana menambahkan, tetapi dari nilai 15.000 rupiah pun yang di terima per meter masih ada di potong uang nya senilai 40.000 juta rupiah oleh mediator untuk administrasi,pemberkasan untuk balik nama dan perihal pembayaran pun tidak kas tapi di bayar beberapa kali pembayaran dengan aturan 3 tahap 50 persen 30 persen hingga 20,lama nya pelunasan saya sekitar 2 bulan," Kata nya
Selainnya masyarakat yang menjual tanahnya yaitu Bahrun juga angkat bicara ketika di konfirmasikan awak media mengatakan diri nya juga menjual tanah nya kepada PT Bintang Timur Mustika Seluar 1 hektar 16 ribu dengan berpariasi pembayaran nya per meter nya,5000 meter di jual senilai 12.000 rupiah dan yang 9000 lebih senilai 15.000 rupiah permeternya .
"Terkait pembayaran Lum lunas hanya uang DP dengan penjanjian penanda tanganan AJB baru di lunaskan tetapi ketika penandatangan ajb di kantor notaris sampai saat ini Lum terselesaikan hingga seminggu ini dengan nilai di penjualan di akte jual beli senilai 17.000 rupiah permeter berikut untuk mediator.mengenai pembayaran baru DP yang saya terima dan pembayaran di berikan ke saya melalui mediator bukan dari pihak perusahaan,mengenai persoala ini saya ber harap ketika memang Lum di lunasi saya memohon agar surat tanah kami di kembalikan karena dari bulan November Lum selesai hingga bulan Desember ini," kata bahrun dengan nada kesal.
Di lain pihak adanya persoalan yang di anggap kisruh dan kurang terasparan dalam proses pembebasan lahan yang di lakukan oleh PT Bintang Timur Mustika ketua BPD desa mekar jaya Didi ketika di temui awak media Didi mengatakan perihal ada nya pembebasan lahan yang di lakukan oleh PT bintang timur,pengamalan dan setahu saya di pelaksanaan pembebasan lahan atau penjualan lahan dari masyarakat ke PT pada saat itu kami beserta kawan kawan yang terkait menjadi mediator selama 2 tahan hingga tahap ke tiga dan tahap ke 4 kami sudah tidak ikut serta sampai ada nya perselisian maka kami sudah tidak lagi di beri percayaan kepada perusahaan di anggap di coret merah,dengan kami selaku mediator di mata masyarakat baik baik saya tetapi ketika kamu sudah tidak menjadi mediator dan d ganti dengan mediator lain saat ini sudah masuk tahap empat
" selanjutnya ada persoalan di lapangan mengenai harga yang di jual oleh masyarakat yang berbeda sehingga kami ketahui merugikan masyarakat,pengetahuan saya lahan yang di butuhkan perusahaan seluar 600 hektar dan setahu saya baru seluar 250 hektar yang di bebaskan,harapan saya kami atas nama masyarakat butuh kejelasan bahwa tanah yang di bebaskan untuk apa dan kepada pihak perusahaan untuk dapat meperdayakan atau di ikut sertakan lembaga desa atau organisasi pemuda seperti karang taruna dalam pembebasan lahan di daerah kami karena kami merasa tidak di ikut sertakan oleh perusahaan
Didi menambahkan,Informasi yang kami dapat perihal nilai jual senilai 13.000 rupiah permeter dan ada informasi uang titipan untuk mediator sehingga harga terlalu mahal dan keutungan untuk mediator terlalu besar padahal mediator sudah dapat fi dari perusahaan," Katanya
Pengenai tanggapan Ketua BPD Desa Mekar Jaya,lembaga pemuda karang taruna pun ikut bicara, Asep selaku ketua karang taruna mekar jaya mengatakan ketika di minta konfirmasinya,perihal pembebasan lahan atau penjualan lahan masyarakat ke PT bintang timur mustika yang kami tahu masyarakat sangat di rugikan oleh mediator mengenai uang admistrasi dan sebagai nya untuk operasional beberapa mediator,masyarakat yang di rugikan,ada salah satu masyarakat yang mengadu kepada kami jajaran pengurus karang taruna perihal di minta nya uang potongan penjualan dengan nilai yang di ingikan media sehingga kami tengahi perihal potongan tersebut dan memberikan uang tersebut sesuai dengan keinginan penjual dan di berikan oleh salah satu mediator dan masyarakat pun tidak memahami uang potongan itu peruntukan nya untuk apa
Asep mengharapkan perusahaan jangan terlalu merugikan masyarakat kami dan kami minta pembebasan lahan kami karang taruna untuk di libatkan agar kami mengetahui proses pembebasan lahan ini yang sebenar nya di lakukan oleh perusahaan dan jangan sampai masyarakat Kami di bodohkan,mengenai pembebasan ini sudah 3 tahan sekarang tahap ke 4 yang kami anggap sangat merugikan masyarakat dengan nilai penjualan tanah yang murah,dulu mahal kenapa sekarang lebih murah ada yang sampe 8000 rupiah dan dulu perihal pembayaran hanya satu kali sekarang di bayar lama dengan tahapan dan nilai harga pun penjual harus komitmen atau negosiasi dengan apa yang di inginkan oleh mediator
" kami meminta perihal pembayaran hak hak masyarakat bilamana aturan tersebut tidak benar agar hak masyarakat di kembalikan kepada masyarakat yang menjual dan bilamana tuntutan kami tidak di respon akan membuat gerakan aksi ke perusahaan bersama masyarakat yang langsung di pimpin oleh seluruh jajaran karang taruna di daerah kami." Kata Asep
Di lain tempat kepala desa Mekar Jaya ketika di temui awak media untuk si minta keterangan perihal ada nya dugaan yang merugikan masyarakat mengenai pembebasan lahan yang di beli oleh PT Bintang Timur Mustika mengatakan,Pembebasan lahan oleh PT bintang timur sebenarnya sudah ada koordinasi ke kami selaku pemerintah desa oleh perusahaan PT Bintang Timur Mustika yang membutuhkan lahan seluas ratusan hektar untuk pertanian yaitu penanaman cengkeh yang saat pada waktu itu susah berjalan dari tajuk 2020 sehingga 3 tahun berjalan hingga 2023 susah 3 tahan dan sekarang tahap ke 4,
mengenai dengan pemerintah desa tidak ada komitmen fi hanya sebagai saksi dan memang kami ada sepakatan dengan peruaahaan bahwa kami hanya di berikan uang saksi 2 persen dari objek penjualan tanah tersebut dan adapun kemelut di masyarakat kami tidak tau karena kami tidak ada uang fi dari hasil pembelian tanah
Kepala desa H. Bambang Sujana menambahkan mengenai membayarkan dari perusahaan ada tim mediator yang turun ke lapangan dan berkerja sama dengan perusahaan dan yang turun ke masyarakat mediator bukan perusahaan,mengenai patokan harga setahu kami sekitar kisaran 15.000 rupiah hingga 20.000 rupiah,mengenai harga yang 15.000 rupiah tanah yang tidak ada isi nya seperti tidak ada penanaman cengkeh dan yang 20.000 rupiah SPPT yang ada tanaman cengkeh nya dan yang bersertifikat sekitar 20.000 rupiah Lebih,mengenai ada nya dugaan yang merugikan masyarakat perihal penjualan kepada perusahaan yang melalui mediator saya pribadi Lum mempunyai pembuktian tapi banyak laporan ke saya informasi tersebut perihal adanya pemotongan,informasi tersebut seperti uang tidak langsung di berikan oleh masyarakat melalui mediator tidak seutuhnya tetapi ada pemotongan dan titipan harga yang di lakukan oleh mediator,yang kami sayangkan kepada mediator memang tanah tersebut milik siapa ko ada potongan dan penitipan harga yang di harus di sepakati oleh penjual dan mediator seperti contoh ketika masyarakat menjual tanah nya senilai 15.000 rupiah permeter pihak mediator meminta titipan harga senilai 2000 rupiah atau 3000 rupiah harus di sepakati bersama kalau memang masyarakat keberatan yang perihal penjual di lewarkan dulu atau di tunda berarti ada unsur pemaksaan
"inti nya saya merasa aneh perihal Pembebasan tahap ke 4 ini,setau saya waktu tahap pertama dan ke tiga semua biaya yang kaitan dengan administrasi yang berhubungan dengan akte jual beli ,Ajb yang berkaitan dengan pemberkasan yang menyangkut tersebut di tanggung oleh perusahaan tetapi perihal tahap ini dari mulai berkaitan dengan pemberkasan di bebankan oleh penjual
harapan saya kalau memang membebasan lahan ini kisruh begini dengan masyarakat dan perusahaan menginginkan kondusifitas di lapangan oleh masyarakat keinginan kami hak masyarakat yang di ambil oleh mediator di kembalikan dan bilamana hak masyarakat di abaikan kami pihak pemerintah desa tidak akan dia akan melaporkan kepada pihak supermasi hukum agar persoalan ini selesai dan mengetahui mana yang benar dan mana yang salah." Ungkapnya
Reporter_ E Teguh Iman
« Prev Post
Next Post »