Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

KAPOLRI DIMINTA TEGAS TINDAK TERSANGKA NATALIA RUSLI YANG LECEHKAN INSTITUSI POLRI DAN TIDAK KOOPERATIVE HINGGA DPO. JANGAN SAMPAI TIMBUL PERSEPSI, MASYARAKAT TIDAK PERLU HORMATI PANGGILAN POLISI.

pengacara Natali Rusli


Jakarta,| xbintangindo.com- 

Kate Victoria Lim anak gadis berusia 15 tau,  putri pengacara Alvin Lim yang berseteru dengan Natalia Rusli, buka suara terkait tuduhan Natalia Rusli bahwa penetapan tersangka dan DPO adalah tindakan kriminaliasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat dengan pelapor /korban.  


"Perlu diketahui pelapor Lp atau korban Natalia Rusli adalah klien LQ Indonesia Lawfirm dalam beberapa kasus gagal bayar,  dan LQ bantu dampingi dalam penanganan perkara.  Terkait dugaan penipuan dan penggelapan,  tidak benar tuduhan Natalia Rusli bahwa Polres Jakarta Barat melakukan kriminalisasi.  Pertama, Natalia Rusli ini ngakunya pengacara dan mengerti hukum jadi tidak mudah Penyidik menetapkan sebagai Tersangka TANPA ALAT bukti yang cukup. Kedua,  Natalia Rusli ini adalah kuasa hukum Raja Sapta Okthari,  ketum Komite Olimpiade Indonesia,  anak Oesman Sapta Oedang ketum Hanura, koneksi dengan pejabat tentu polisi tidak akan sembarangan menetapka tersangka. 

Ketiga,  kasus Natalia Rusli sudah P21 dinyatakan lengkap baik secara formiil maupun materiil oleh kejaksaan yang berarti bahwa jaksapun yakin bahwa bisa dilakukan penuntutan,  sudah cukup bukti dan memenuhi unsur."


Sebelumnya Natalia Rusli berargumen bahwa dia sudah membuat aduan ke Itwasda dan Wasidik untuk dilakukan gelar perkara, dan hasil gelar perkara tidak ada unsur pidana. Kate dalam keterangan persnya menyatakan "Natalia Rusli ini apakah mengerti hukum,  penyidik itu punya wewenang dan independen, tidak boleh di intervensi.  Gelar perkara itu sifatnya rekomendasi,  namun,  jika penyidik berkeyakinan bahwa pidana memenuhi unsur dan cukup bukti,  penyidik punya wewenang untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti secara materiil dan formiil. Gelar perkara bukanlah keharusan melainkan hanya petunjuk dan rekomendasi.  Penyidik juga tidak menentukan benar atau salahnya orang, tetapi hanya mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas. Nanti pengadilan yang menentukan salah atau benarnya seseorang."


Kate Victoria Lim menghimbau "Tante Natalia Rusli,  baiknya taat hukum dan hadapi proses persidangan.  Ayah saya saja berani dipenjara dulu,  untuk menjalani proses hukum. Masa lawyer ga mau taat hukum?  Lalu untuk apa praktek hukum?" 


Kate menambahkan bahwa walau seorang pengacara, tidak seharusnya Natalia Rusli menjelekkan Polres Jakarta Barat dan membuat fitnah keji "Polres itu menetapkan tersangka karena ada laporan dari korban VS dan pemeriksaan saksi. Setiap prosedur dijalani penyidik dengan benar. Tidak baik menyebarkan berita menjelekkan institusi Polri tanpa bukti.  apakah ada putusan pengadilan, Polres Jakarta Barat ada penyalahgunaan wewenang?  Sebagai Lawyer,  seharusnya Natalia Rusli mendukung kinerja dan reputasi POLRI bukan malah menjelekan dan meyudutkan polri ketika hasil tidak sesuai ekspektasi Natalia."


Kate menambahkan bahwa masyarakat wajib pintar menganalisa,  "Natalia Rusli jelas tidak taat hukum, panggilan penyidik,  wajib dipenuhi setiap warga negara. Apalagi sampai masuk daftar DPO,  sudah merupakan bukti ketidak-kooperatif dan memberikan contoh buruk ke masyarakat bahwa atas panggilan polisi tidak perlu dihormati. Natalia Rusli bisa melakukan pers release tapi tidak mau menghadiri panggilan polisi. Saya harap Kapolri tindak tegas, jika tidak reputasi polisi akan makin nyungsep,  karena diam saja ketika dilecehkan Tersangka yang DPO." 


Diketahui bahwa Natalia Rusli memiliki riwayat panjang pelaporan polisi yang menjadi korbannya.  Selain laporan polisi di Polres Jakarta Barat,  masih ada Lp di Polres Jakarta Utara dengan pelapor korban Rayong dengan kergia sekitar 450 juta, LP di Polda metro Jaya dugaan Ijazah SH tidak terdaftar Dikti, serta Lp di Polres Jakarta Barat juga dengan korban Mariana dan Vivi Sutanto. Dalam melancarkan modusnya Natalia rusli mengaku sebaga advokat dengan mengunakan Firma Hukum Master Trust Lawfirm dan Rumah Keadilan, padahal ijazah SH nya saja tidak terdaftar Dikti.  Juga dalam prakteknya Natalia,  serng mencatut nama seperti Juniver Girsang agar korban percaya dan yakin menyerahkan uang ke Natalia,  padahal tidak benar keterangannya. 


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum yang membongkar modus oknum lawyer penipu, tersangka Natalia Rusli ini agar masyarakat tidak terjebak dan tertipu. Setelah di ekspose,  Natalia Rusli berkolaborasi dengan PT Mahkota dan Raja Sapta Oktohari yang dipolisikan oleh LQ Lawfirm dan menyerang balik Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm. LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai lawfirm yang vokal dan berintegritas tinggi.  Tidak pernah bermain dua kaki sehingga ditakuti oknum penjahat dan oknum aparat penegak Hukum. LQ memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *