Tangerang,| xbintangindo.com-
Lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Indonesia melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada sebuah perusahaan yang berlokasi di Kp Kadeper Rt 001/ 003 Desa Bantar Panjang kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten
Surat permohonan klarifikasi dengan nomor 016/Audn/Dpp LPI/ Tng/X1/2022. yang dilayangkan oleh lembaga Pelopor Indonesia itu ditujukan kepada PT Prima Plastik dugaan perusahaan tersebut belum memiliki izin Upl / Ukl usaha industri dan sejumlah :
1, izin lain dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
2, Karyawan kurang Lebih 20 orang
3, jam kerja tidak normal
Masuk jam 7 S/D 17 : 00 Wib menjadi 2 shif
4,Tidak mengikut sertakan BPJS KESEHATAN DAN BPJSTK
DPP Lsm Pelopor Indonesia
Aktivis Bidang Advokasi Zuliar alias Heru.
Sangat kecewa terhadap pihak perusahaan ketika berkunjung ke perusahaan untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan surat yang sudah di kirim terlebih dahulu ke pihak PT prima plastik.
Akan tetapi pemilik perusahaan tidak berada di tempat namun melalui karyawan nya untuk minta di hubungi via telpon ke bos namun jawaban pihak pemilik perusahaan menjawab
"Saya sudah serah kan ke pak "KM Situ cari saja RT kalau situ tidak pergi dari tempat saya akan memanggil orang saya.
Zuliar / Heru salah satu Aktivis LSM Pelopor Indonesia bidang Advokasi Sangat kecewa terhadap pihak perusahaan ketika berkunjung ke perusahaan untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan surat yang sudah di kirim terlebih dahulu ke pihak PT prima plastik.
Merasa terintimidasi Zuliar/ Heru langsung meninggal kan lokasi namun ada salah satu utusan dari pihak bos" O" menemui kami yang berinisial AS.membrikan no kontak bos "O"dan no pak KM
Karna tidak ada titik temu dan agenda yang sudah di tuangkan dalam isi surat pihak DPP LSM pelopor Indonesia akan menindaklanjuti kedinas kabupaten Tangerang.terkait perijinan perusahaan tersebut
Untuk itu kami selaku sosial kontrol akan menindak lanjuti persoalan ini ke satpol PP untuk mempertanyakan ijin bangunan ke kabupaten Tangerang dan bagian tata ruang serta pihak kecamatan.""tutupnya
Red/xbi/urip
« Prev Post
Next Post »