surat himbauan dari pemdes Desa Sukamanah
Lebak.| xbintangindo.com
Sebelumnya diberitakan tentang keberadaan warung remang-remang di pantai bagedur, kali ini pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menerbitkan himbauan resmi untuk para pedagang di kawasan wisata pantai bagedur.
Dalam surat himbauan resmi No.140/001/2023/XI/2022 yang diterbitkan Rabu 2 November 2022, bahwa pemerintah desa Sukamanah menghimbau kepada para pedagang yang berada di wilayah Desanya, khususnya di kawasan wisata pantai bagedur untuk tidak berjualan minuman keras dan menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Himbauan itu diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di kawasan wisata pantai bagedur.
"Dengan ini pemerintah desa menghimbau kepada para pedagang di wilayah desa Sukamanah, khususnya di kawasan wisata pantai bagedur, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak menjual minuman keras jenis apapun, tidak menyediakan perempuan penghibur (PSK), tidak menyediakan kamar untuk kegiatan prostitusi," demikian isi dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Kades Sukamanah, Alek.
Bahkan dalam isi surat himbauan itu menegaskan bahwa pemerintah desa Sukamanah juga akan mengambil langkah hukum apabila didapati ada pedagang yang mengabaikan himbauan tersebut
"Apabila himbauan ini diabaikan akan diambil tindakan secara hukum,
Marwan xbi//.*
« Prev Post
Next Post »