Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Supir Odong-odong Yang Tewaskan 10 Orang di Vonis 10 Tahun Penjara







Serang,| xbintangindo.com

Sopir Odong-odong yang Tewaskan 10 Warga Serang Banten Divonis 10 Tahun Penjara(30/11/2022)


Juli, sopir odong-odong yang mengakibatkan 10 orang tewas di Serang Banten divonis 10 tahun penjara.


Selain itu, Juli juga didendan Rp 10 juta karena terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten beberapa waktu lalu.


Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Uli Purnama di Pengadilan Negeri Serang pada Hari Selasa (29/11/2022).


Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Uli Purnama, sopir odong-odong maut telah terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat, dan 21 orang luka ringan.


Sehingga, Juli terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juli dengan pidana penjara selama 10 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Uli dihadapan terdakwa yang hadir secara daring.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.


Sebelum menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan.


Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta JPU Kejaksaan Negeri Serang Slamet. Juli dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta subsider 3 bulan penjara.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *