Terlihat tukang sedang memasang U-Ditht di jl. Cirabit yang tidak di memakai dasar pasir 0.6 cm terlebih dahulu. Foto: Bob Heri.
Kab. Serang,| xbintangindo.com-
Tahun 2022 ini jalan Cikande-Rangkas Bitung (Cirabit) sedang dilaksanakan proyek rehabilitasi jalan, salah satu jenis kegiatan yang menjadi sorotan publik dan masyarakat yaitu pada pemasangan U-ditht dan tidak tampaknya Papan informasi untuk Keterbukaan Informasi Publik (PIP).
Ketika dikonfirmasi salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, "Untuk K3 Ada pak. helm nya di kantor, panas di pakainya. Ucapnya sambil meninggalkan awak media.
Sedangkan menurut warga kareo. Bambang. "Masa Harus merapikan sendiri bekas pembongkaran dan pemasangan U-ditchnya. Kata Bambang.
Untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut aktivis Serang timur Haerullah." K3;dalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi." Jabarnya.
Lanjut Haerullah."Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
"Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Sambungnya.
Iman selaku pengawas lapangan saat hendak dikonfirmasi awak media terkesan acuh menghindar dari wartawan, diduga tidak ingin kesalahanya di konfirmasi. Malah menunjuk ke salah satu rekannya.
Lain halnya dengan rekan kerjanya iman selaku Sub contraktor (Subcon) yang juga enggan memberikan namanya mengatakan, "Kita mengikuti ukuran jalan kemiringan dan kalau untuk pemasangan tidak harus lurus ke bawah sekian meter persegi harus naik baru turun lagi Dan intinya mengikuti mau jalan dan naik 30 cm di atas bahu jalan, ujarnya diketahui Subcon tersebut dari PT.Bumi Duta Persada (BDP) yang beralamat di Jakarta Selatan.
Saat di tanya mengapa tidak memakai pasir dengan ketebalan 0.6 cm untuk dasar pemasangan U-ditht, si Subcon PT. BDP tersebut pergi meninggalkan beberapa awak media.
Salah satu aktivis Serang timur Josh Monthe saat dimintai tanggapannya mengatakan jika pemasangan U-ditch harus memakai lantai dasar.
" Yang saya ketahui jika pemasangan U-ditch harus memakai lantai dasar seperti pasir dengan ketebalan 0.6 cm, jika tanah labil maka lantai dasar terlebih dahulu memakai batu makadam dan di stemper agar lebih padat setelah itu baru diberikan pasir untuk menahan U-ditch. " Katanya.
Papan informasi proyek tidak tampak terpasang di sekitar lokasi.
Sedangkan untuk PIP Josh Monthe juga menjelaskan "Menurut aturan sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah/Kegiatan Negara. Agar masyarakat dapat mengetahui berapa Anggaran Biaya dan ikut memonitoring pembangunan tersebut".
(Redaksi xbi//Oman Neck//.)
« Prev Post
Next Post »