Serang,| xbintangindo.com.
Dikonfirmasi perihal berita Dugaan Pekerjaan revitalisasi lapangan pekerjaan sepak bola yang diduga tidak transparan dan disebut bak proyek siluman di Desa Undar Andir, Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tidak bersedia di wawancara melalui saluran percakapan Whatsapp.
Khusni, sang Kepala pemerintahan Desa Undar Andir menyebut, bahwa dirinya masih ada menjalan kegiatan Bimtek. " Lagi bimtek peningkatan kapasitas prangkat desa dan BPD," jawabnya, Jum'at (25/11/22).
Sambung Khusni saat di mintai tanggapan nya, kembali menjawab, " Saya belum bisa wawancara lewat Whatsapp (WA), kalau mau silaturrahmi silakan setelah pulang dari bimtek," jawab Kades.
Sementara, Ketua BPD Desa Undar Andir saat dikonfirmasi via Whatsapp, belum merespon wartawan.
Sebelum nya diberitakan , Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Desa Undar Andir yang menyerap anggaran dari APBDes bagaikan pekerjaaan siluman, pasalnya pekerjaan senilai 46 Juta tidak ada papan informasi proyek dan juga tidak diawasi oleh BPD yang tupoksi melakukan pengawasan terhadap kegiatan Desa.
Pekerjaan revitalisasi lapangan sepakbola Desa Undar Andir di lokasi pekerjaan yang ada hanya operator alat berat dan pemuda Desa Undar Andir tidak ada dari pihak Pemerintah Desa selaku penanggung jawab kegiatan dan BPD selaku pengawas kegiatan Desa Undar Andir tidak ada di lokasi pekerjaan.
Menurut Angga salah satu warga Desa Undar Andir mengatakan, pekerjaan revitalisasi lapangan sepakbola seharusnya ada yang melakukan pengawasan baik BPD dan juga pemerintah Desa Undar Andir agar kegiatan tersebut berjalan secara maksimal, ucapnya.
"Jika proyek tersebut menggunakan duit negara, seharusnya ada PIP, donk! Berapa sih biaya pembuatan PIP? Kan, tidak sebesar nilai proyeknya. Apakah itu yang disebut dugaan proyek siluman?" Hal itu disampaikan Angga.
Angga mengatakan, keterbukaan informasi itu sangat bermanfaat dalam sektor pembangunan, dimana masyarakat dapat berperan serta ikut mengawasi dan menyukseskan pembangunan tersebut.
"Jadi! PIP harus terpampang di lokasi pekerjaan, agar masyarakat tau," Tutur Angga.
Hal itu sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
"Dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan," Terang Angga.
Selain itu, ia juga menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak profesional.
Saat awak media akan konfirmasi ke Pemerintah Desa Undar Andir sangat mencengangkan bahwa kantor Desa Undar Andir sepi dan tak berpenghuni rumah hantu yang seram, informasi yang di dapat bahwa seluruh Staf desa sedang ada kegiatan di Bogor bersama BPD Desa Undar Andir.
Redaksi xbi//
« Prev Post
Next Post »