Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

FR Warga Kp.Pematang Kragilan diduga Tabrak Pasal 372 KUHP UU Fidusia pasal 35/36 Yang Merugikan Perusahaan Pembiayaan.

Foto: surat pernyataan take over mobil Suzuki Futura pick up dari FR ke US 

SERANG,| xbintangindo.com-  

kredit adalah salah satu cara yang banyak ditempuh masyarakat pada umumnya untuk  memenuhi keinginan atau kebutuhan barang perabotan keluarga dan elektronik hingga kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan roda empat,


Dalam prosesnya kredit dibantu dan dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (Finance-Red)  yang mana perusahaan pembiayan sudah diatur oleh undang undang atau peraturan menteri keuangan. Serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perusahaan pembiayaan.


Dalam kontek ini, diciderai oleh debitur nakal dengan berbagai macam alasan melakukan take over sepihak diduga guna mengalihkan tanggung jawab kreditnya kepada finance secara mengangsur.


Salah satunya FR warga kampung Pematang Pasar RT 002/001 Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang telah melakukan take over kendaraan roda empatnya jenis Suzuki Futura  Pick- up tahun 2020 kepada US warga Cigobang Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja. Kabupaten Serang-Banten.


FR saat dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan jika  dirinya sudah melakukan take over resmi dengan menunjukan selembar kertas yang bertuliskan "surat peryataan " take over kredit lengkap dengan materai 10.000 sebagai penguat kepada US.


"Saya sudah Take over mobil Suzuki Futura Pick-up nya kepada saudara US  orang cigobang Desa kemuning secara resmi lagi, diatas materai 10.000." ujar FR.


Fadli selaku korlap dari PT. TGS rekanan Suzuki Finance saat dikonfirmasi awak media menyayangkan akan tindakan FR  yang diduga melakukan tindak pidana  372  KUHP karena take over dibawah tangan atau sepihak sudah melanggar UU Fidusia pasal 35 dan 36  yang berdampak kerugian bagi perusahaan pembiayaan yaitu suzuki Finance.


"Apa yang dilakukan oleh FR Menurut saya itu sudah salah kaprah, yang mana take over barang atau kendaraan yang masih kredit dan sudah tidak mampu mengangsurnya seyogyanya FR bisa komunikasi dengan pihak finance yang sudah membantu dan membiayai saat keinginan FR memiliki mobil Suzuki Futura pick up tersebut, jangan main take over sepihak begitu." Ujar Fadli.


Ia menambahkan," karena unit sudah tidak dikuasai oleh FR dan angsurannya pun tidak dibayarkan kurang lebih 1 tahun kepada Suzuki Finance maka diduga FR sudah melakukan tindak pidana  372  KUHP karena take over dibawah tangan atau sepihak sudah melanggar UU Fidusia pasal 35 dan 36  yang berdampak kerugian bagi perusahaan pembiayaan yaitu suzuki Finance. Sedangkan US disinyalir sebagai penadahnya." Tegas Fadli.


Masih dengan Fadli," Saya rasa mobil sudah tak tau kemana rimbanya entah dijual ke luar kota atau bagaimana,  karena sudah setahun take over dan semenjak take over unit tidak pernah diangsur oleh US, saya harap kepada bapak FR agar lakukan langkah-langkah persuasif, unitnya diambil lagi dari US dan bicarakan baik-baik dengan pihak Suzuki Finance yang sudah membantu keinginan FR saat ingin mempunyai Mobil tersebut." ujar Fadli.


" Kami dari pihak finance simple saja, jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan FR tidak memiliki niat baik kepada Suzuki Finance, maka pihak Suzuki Finance pun akan menuntut haknya yang menurut kami FR sudah merugikan kami (Suzuki Finance -Red).


Iwan Abudin xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *