Tigaraksa,| xbintangindo.com-
Anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang kurang dari 24 Jam akhirnya berhasil membekuk MDS (34), yang merupakan di pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial Bunga yang masih berusia 13 Tahun.
Pria berinisial MDS kelahiran Lebak di bekuk di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Kabupaten Lebak oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Subarjo SH, M.Si pada hari Selasa tanggal 1 Nopember 2022 Pukul 20.00 Wib , pelaku diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mengatakan, MDS dibekuk berdasarkan Laporan Polisi LP/B/956/XI/POLSEK TIGARAKSA/POLRETA TANGERANG/POLDA BANTEN, Tanggal 01 Nopember 2022.
Pelaku dilaporkan istrinya R (38) yang tidak lain merupakan ibu kandung dari korban, karena anak kandungnya telah di setubuhi oleh pelaku MDS (ayah tirinya).
“Setelah kita menerima laporan dari ibu kandung korban atas dugaan persetubuhan anak, Kita langsung bergerak cepat. Dan pelaku ini berhasil diamankan dirumah orang tuanya Di desa Cilangkap Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH, Kamis hari ini (3/11/2022).
AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH menambahkan Tindak pidananya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Untuk kronologis kejadian, pelaku telah melakukan perbuatannya tersebut berkali- kali namun yang terakhir pada tanggal 29 Oktober 2022, ,”tutup Kapolsek Tigaraksa.
Redaksi xbi// kiwan//.*
« Prev Post
Next Post »