Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Pemberitaan Berjudul "Oknum YLPK diduga Menggunakan Gelar Palsu/Advokat Gadungan Berkeliaran di Kab.Tangerang". Ini Klarifikasi Azis Affandi (AA)..!".










Profil di nomor WhatsApp Azis Affandi (AA) yang menghubungi Redaksi xbi dan mengirim surat klarifikasi terkait pemberitaan di media xbintangindo.com.

Tangerang,| xbintangindo.com--

Terkait pemberitaan di media online xbintangindo.com beberapa waktu lalu yang berjudul "OKNUM YLPK DIDUGA MENGGUNAKAN GELAR PALSU / ADVOKAT GADUNGAN, BERKELIARAN DI KABUPATEN TANGERANG", 


Isi berita, Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana Hukum di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan warga khusus warga yang meminta pembelaan hukum kepada oknum AA, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukumnya tersebut.



Saat dikonfirmasi wanita yang diduga dibela oleh oknum Advokat palsu  tersebut berinisial AA. Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui saudara saya di kampung, lalu saudara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karena beliau mengaku pengacara.



Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana hukumnya lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkapnya.



Adapun sanksi terkait gelar palsu tersebut UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,"


Saat dimintai keterangan teman satu kampungnya yang juga bergabung dengan AA di Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK), saya sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat.



Begini Kata Pengurus PERADI SAI TANGERANG RAYA " ADE PEBRIANTO. S.H saya sangat menyayangkan perbuatan tersebut,karena menyederai  marwah Advokat tidak mudah menempuh pendidikan ilmu hukum tersebut dan Saya Sangat mendukung agar APH segera menyelidiki terkait hal ini. Untuk menghidari perbuatan tercela tersebut pungkas nya.(dikutip dari media online suarabantenpost.com)

Pada Selasa 04 Oktober 2022, pihak AA menghubungi redaksi xbintangindo.com melalui via WhatsApp dirinya ingin klarifikasi terkait pemberitaan yang mencantumkan namanya di dalam pemberitaan.


"Saya yang bernama AA yang di cantumkan dalam pemberitaan di media xbintangindo.com, saya ingin kirim surat klarifikasi agar pemberitaan tersebut berimbang, mohon isi surat saya di muat juga yah, agar pembaca dan Nara sumber tidak gagal paham kang," ungkap AA.


Ini lah isi surat klarifikasi dari Azis Affandi (AA), 

Tangerang, 04 Oktober 2022. 

Lampiran : -

Prihal : Hak Jawab 

Kepada Yth : PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE X-BintangIndo.com 

jl. Raya Serang-Jakarta KM.34. Kp. Pabuaran RT.07/03 Desa/kecamatan Jayanti, Kabupaten 

Tangerang- Provinsi Banten 15611

KLARIFIKASI BERITA HARIAN ONLINE

04 Oktober 2022. Di media X-BintangIndo.com Yang berjudul: OKNUM YLPK DIDUGA MENGGUNAKAN GELAR PALSU / ADVOKAT GADUNGAN, BERKELIARAN DI KABUPATEN 

TANGERANG

Dalam penulisan yang di muat dalam berita: “Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana 

Hukum di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan warga khusus warga yang meminta 

pembelaan hukum kepada oknum Aa, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukumnya tersebut.”

Mohon di perjelas bentuk keuntungan yang di maksud, Yang termuat dalam pemberitaan tersebut.

Karena saya merasa tidak ada keuntungan yang saya dapat.

Saat dikonfirmasi wanita yang diduga dibela oleh oknum Advokat palsu tersebut berinisial AA. 

Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui sodara saya di 

kampung, lalu sodara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karna beliau mengaku pengacara.”

Saya tidak pernah memberikan bantuan serta menawarkan bantuan Hukum.

Tetapi saya diminta oleh pihak keluarga saya membantu terkait Perkara adek saya yang saya tangani saat ini.

“Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana 

hukumnya lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkapnya”.

Sa’at ini perkara yang Saya tangani sedang berjalan. Dengan kata lain dalam proses.

“Saat dimintai keterangan teman satu kampungnya yang juga bergabung dengan AA di YLPK , saya 

sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat”

Saya menduga yang dimaksud pada pemberitaan ini Anggota saya tersebut sudah tidak aktif lagi.

Ini hal yang sangat keliru karena Oknum yang mengaku sebagai anggota AA tersebut sudah mengundurkan diri dari keanggotaan AA.

Per hari ini Tanggal 04 Oktober 2022. Inisial AA Tidak pernah atau tidak merasa di confirmasi oleh media atau wartawan manapun.

Terkait berita yang di muat di media Online X -Bintang indo.com. Bahwa Narasumber Klien yang saya tangani memberikan Penjelasan kepada Saya ( AA )

Memang betul kenalan dari adek klien yang Saya (AA) Tangani, Pernah di telphon oleh orang yangdi rahasiakan namanya menanyakan terkait perihal perkara yang sedang berjalan hingga saat ini 

Tanggal 04 Oktober 2022 masih dalam Proses. Sumber ini tidak berdasar karena oknum yang dirahasiakan namanya ini tidak mendapatkan informasi dari yang bersangkutan langsung, melainkan menggali informasi dari pihak lain.

pengertian advokat (pasal 1 ayat 1 UUA) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Seorang Advokat yang menggunakan gelar akademik, Baik karena telah menyelesaikan suatu 

pendidikan profesi atau di berikan oleh masyarakat, Sama sekali tidak bertentangan dengan kode

etik Advokat ataupun Undang – Undang tentang Advokat. Sesuai dengan Undang – Undang nomor 

18 Tahun 2003 “ Seseorang Yang telah menyelesaikan pendidikan profesi Tidak mendapat gelar, Baik Akademis maupun non akademis, Melainkan mendapatkan sebutan profesi.” Hal ini sesuai 

dengan pasal 13 ayat ( 1 ), Ayat ( 2 ), Dan ayat ( 3 ). Kemendikbud Republik Indonesia Nomor: 

036/U/1993.

Inisial AA Yang di cantumkan dalam pemberitaan adalah Tercatat di PDDikti dan tercatat sebagai mahasiswa Hukum di salah satu kampus di Tangerang.

Maka Berita yang dimuat oleh media Online X- Bintang indo.com - Pada Tanggal 04 Oktober 2022, adalah HOAX. Atau berita bohong.

Azis Affandi.

Dengan adanya surat klarifikasi dari sumber AA, pimpinan redaksi media online xbintangindo.com Dimas Agung Mardhika mengucapkan terima kasih kepada saudara AA yang segera mengklarifikasi pemberitaan yang tayang di media xbintangindo.com.


"Saya selaku pimpinan redaksi media online xbintangindo.com menyambut baik komunikasi dengan AA, dan menerima surat klarifikasi dari Azis Affandi dan isi surat tersebut redaksi media xbintangindo.com agar pembaca tidak gagal paham," ungkapnya.


Lanjut Dimas," pertanyaan dalam surat klarifikasi AA, itu semua sudah saya pertanyakan kembali kepada wartawan media suarabantenpost.com ternyata, penjelasan dalam isi berita terkait AA semua hal tersebut seluruhnya penjelasan dari wanita yang mengeluhkan kinerja dari AA dan diduga adanya ketidakpuasan dari proses yang tidak kunjung selesai, silahkan bapak Azis Affandi konfirmasi kepada wanita yang dimaksud," tuturnya.


Masih dengan Dimas," Saya menganulir jika pemberitaan yang tayang di media xbintangindo.com hoax atau bohong, karena menurut saya wartawan sipenulis berita sudah cukup dan tidak keluar dari kode etik jurnalistik, sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak sudah memberikan klarifikasi nya, sehingga redaksi xbi dan pembaca xbi mengetahui alur ceritanya," tutup Dimas AM.

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *