Banten,|xbintangindo.com--
Meski tak dihadiri pihak tergugat, persidangan perkara Nomor: 53/G/TF/2022/PTUN.Srg antara penggugat Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melawan Ombudsman Perwakilan Banten, dengan agenda sidang jawaban gugatan dari tergugat pada tanggal 5 Oktober 2022 tetap dilanjutkan.
Pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya dan hanya menanggapi dengan mengirimkan surat Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Banten Nomor: T/341/HK.03.01-10/IX/2022 tentang Jawaban atas Panggilan persidangan PTUN Serang, tanggal 26 September 2022.
Pada pokoknya, seperti surat-surat sebelumnya, Ombudsman menyatakan berdasarkan Pasal 10 UU Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.
Persidangan tetap dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada hari Rabu tanggal 12
Oktober 2022, dengan acara pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat.
"Kami selaku pihak penggugat jelas menyayangkan pihak tergugat tidak mengguanakan haknya, bahkan menghadiri persidangan pun tidak mau. Sebagai lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang dan selama ini banyak mengkritik lembaga lain, justru Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkesan tidak patuh hukum," sesal penggugat Ojat Sudrajat kepada wartawan Berita pada Rabu, 5 Oktober 2022 malam.
Dia menerangkan, pasal 4 ayat 1 huruf (d) UU 30 Tahun 2014 menjadi dasar hukum dalam menggugat Ombudsman ke PTUN Serang. Dia menganggap Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah melanggar ketentuan aturan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukannya.
"Dalam penjelasan pasal 10 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ketentuan pasal 10 tidak berlaku jika Ombudsman melakukan pelanggaran hukum. Ada pun bunyi lengkap penjelasannya adalah, ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »