Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gombel Jagoan Parodot Resmi di LP kan oleh Korban (di Bawah Umur).






Korban di dampingi keluarganya melaporkan Gombel ke Unit PPA Polres Serang Kabupaten (Foto: pandi).

Kab.Serang,| xbintangindo.com-

"Kekerasan Fisik Anak" tindak pidana pasal 80 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak, hal tersebut tertuang dalam LP/B/671/X/2022/SPKT.SATRESKIM/Polres Serang/Polda Banten.

Akhirnya tindakan Gombel yang diduga jagoan Parodot Resmi di LP kan ke Polres Serang Kabupaten oleh korban (Anak di bawah umur) karena telah melukai tangan kanannya dengan senjata tajam (Golok).

Keluarga korban, RT Ipank menjelaskan jika saudaranya telah mengalami penganiayaan oleh Gombel warga Parodot di jalan raya Cirabit tepatnya Desa Gabus-kecamatan Kopo Serang.

"Iya bener pak, saudara saya mengalami luka setelah dibacok Gombel yang di antar oleh salah satu kawannya dengan sepeda motor di jalan raya Cirabit Gabus, atas kejadian tersebut kami keluarga sepakat melaporkannya ke unit PPA polres Serang Kabupaten." Ungkap Ipank.

Lanjut Ipank," Alhamdulillah laporan kami diterima oleh kepala SPKT PS KASPK III Brigpol. Didik Kurniawan, saya ucapkan terima kasih banyak kepada anggota kepolisian polres Serang Kabupaten yang telah menerima kami dengan baik dengan penuh ramah tamah." Ucap RT Ipank.

LPK -RI DPD Provinsi Banten Edward saat dimintai komentarnya angkat bicara," Kami mohon kepada pihak kepolisian Polres Serang Kabupaten agar serius menanggapi persoalan kekerasan Fisik Anak di bawah umur tersebut." Ucap Edward.

Lanjut Edward," Hal Tersebut agar tidak terjadi kepada orang lain, karena dengan anak di bawah umur saja pelaku tega melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam apa lagi dengan orang dewasa ". Tegas Edward.

Redaksi xbi//.



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *