Bukti print out dari Bank BJB dan nasabah yang di duga oleh oknum bank bjb, (Foto: AJH).
Tangerang,|xbintangindo.com--
Diduga ada oknum pegawai Bank BJB, seorang nasabah atas nama Agus Jefri Hunter datangi kantor Bank BJB Cabang Balaraja untuk mempertanyakan hilang/raibnya uang disaldo dalam rekening miliknya. (10/10/22).
Hal itu lantas di komplain dan di pertanyakan oleh Agus Jefri Hunter kepada pihak Bank BJB cabang Balaraja Kabupaten Tangerang, yang merasa heran dengan "mengapa uang disaldo dalam rekeningnya bisa raib atau berkurang padahal menurutnya dirinya belum pernah mengambil uang/saldo di rekeningnya..?".
Saat datang Ia didampingi seorang wartawan media online portalinvestigasi.co (Taswan) guna menkonfirmasi ke pihak BJB cabang Balaraja, namun keduanya mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan baik pelayanan dari Customer Servis (CS) dan Supervisor Bank BJB yang berinisial F dan A, terkesan berusaha mengintervensi Tugas dan Fungsi Jurnalis bahwa wartawan dilarang untuk merekam dan ambil foto di waktu sedang konfirmasi terkait kronologi kejadian sampai raibnya Saldo Nasabah.
Taswan wartawan portalInvestigasi.co saat ditanyakan oleh pihak pegawai bank BJB sudah memperkenalkan diri menyebut bahwa ia wartawan, "Pak Saya seorang Jurnalis yang akan Konfirmasi Terkait Rekening Teman Saya yang Saldo di Rekening BJB-nya berkurang atau Raib tanpa melakukan transaksi," jawaban CS maupun Supervisor " Kalau disini atau di dalam ruangan Bank tidak boleh memfoto dan Merekam Pak,"ujar Taswan menirukan percakapan Pegawai. Senin (10/10/22).
Agus yang merasa dirugikan secara materil dan imateril tersebut berharap pada kasus yang dia alami tidak terjadi pada orang lain.
"Harapan pada kasus ini semoga tidak terjadi terhadap nasabah-nasabah Bank BJB yang lainnya, jujur saya merasa di rugikan materil dan Inmateril, kalau materil kita lihat tak seberapa nominalnya akan tetapi di transfer pukul 14.33 WIB ke Rekening Saya hanya dalam waktu 5 jam pukul 19.30 WIB saya mau ambil ternyata saldo rekening saya sudah kosong alias raib. Akan tetapi untuk kerugian imateril pada waktu saya mau ambil dana itu untuk keperluan beli Sembako untuk memenuhi kebutuhan untuk anak-anak saya jadi tidak bisa mengambilnya karena Saldo dalam rekeningnya udah kosong. Dimana keamanan nasabah Bank BJB sangat buruk," keluh Agus.
Terkait hal itu, saat dimintai tanggapannya, David P Munthe SH, seorang praktisi hukum, Kantor Hukum DPM & Partners dan Bidang Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menjelaskan, bahwa "Sudah jelas Tanggungjawab Bank atas berkurang atau raibnya saldo nasabah, juga dugaan Pembobolan Rekening Bank di atur pada Pasal 1 Angka 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,
UU 10/1998 yang berbunyi: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakatnya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam Rangka Meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank salah satu jenis nasabah adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Di akhir David juga menerangkan hubungan antara nasabah dengan Bank adalah hubungan antara Konsumen dan pelaku usaha yang di atur dalam "Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UU 8/1999, jadi apapun alasannya, jika seorang nasabah merasa dirugikan, sebaiknya harus dilayani dengan profesional, dan jika ditemukan ada indikasi perbuatan pidana atau peran oknum oknum didalam nya, harus diberikan sanksi, baik pemecatan dan perlu ’dibawa kejalur hukum untuk mempertanggungjawabkan," terang David PM SH. (Rilis Agus Jepri Hunter/Tajudin)
(TJD/Redaksi xbi).
« Prev Post
Next Post »