Serang, suarabantenpost.com-
Salah satu karyawan PT Citra Banjar Abadi (CBA) Jl. Raya Otonom No.157, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Diduga Berhentikan Karyawan nya secara sepihak, Senin (25/10/22).
Dengan alasan tidak mau kerja lembur, MF diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan pada 1 Oktober 2022 sedangkan didalam kontrak kerja berakhir pada 31 Oktober 2023,
MF mengatakan bahwa dirinya telah di berhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan pada tanggal 01/10/22 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh pihak perusahaan, disini saya meminta hak hak saya kepada perusahaan, dimana sesuai kontrak kerja saya yang telah disepakati bersama masih memiliki masa kerja selama 11 bulan kerja,
" Saya meminta hak hak saya dimana dalam kontrak kerja masih ada 11 bulan, sesuai dengan kontrak kerja saya yang telah disepakati bersama, dengan jangka waktu 24 bulan terhitung sejak 01 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2023," Harapnya.
Sementara itu Budi Mulyono Direktor Operasional PT CBA pada saat Musyawarah dengan pihak Forum CIKOJA yang mewakili MF, mengatakan Pihak kami membayarkan Upah pekerja sebesar Rp. 103.800/hari telah disepakati oleh paguyuban karyawan yang di ketuai oleh Sukri.
" Terkait PHK yang diberikan oleh MF kami menggunakan Peraturan khusus dari Perusahaan," Ucapnya.
Ditempat yang sama Ketua Forum CIKOJA Supriyatna mengatakan, Perusahaan PT CBA sudah dzolim kepada Karyawannya, Sudah GAJINYA di bawah UMK dan seenaknya saja berikan PHK sepihak terhadap karyawannya, kami Forum CIKOJA akan menindaklanjuti ini dan apabila perusahaan tidak ada itikad baik maka kami akan melakukan upaya hukum dan kita akan lakukan aksi unjuk rasa.
" Saya berharap perusahaan punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, ini kan aneh perusahan rekanan PLN yang notabene perusahan BUMN masak iya punya manajemen bobrok dan sewenang-wenang begitu," Harap Supriyatna.
Di tempat terpisah Suyono Ketua FSB-KIKES KSBSI kabupaten serang mengatakan ini harus menjadi atensi dan permasalahan serius pihak dinas tenaga kerja untuk dapat menindaklanjuti permasalahan upah murah dan PHK sepihak.
" Adanya PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh PT CBA dan pemberian upah murah harus menjadi atensi Dinas Tenaga Kerja untuk segera di tindaklanjuti," Ucapnya.
Red SBP/Hanapi/.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »