Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Belum Kantongi Izin Praktek, Warga Desa Junti Ini Nekat Buka Praktek Kebidanan di Rumahnya*







SERANG,|xbintangindo.com--

Sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Kampung Wanasari jalan, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga dijadikan lokasi praktik bidan ilegal.


Pasalnya, kegiatan praktik yang dilakukan Fatimah tidak mengantongi izin praktik serta tidak ada papan nama yang terpasang.


Dikutip Kupasmerdeka.com, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke alamat praktik sekaligus tempat tinggal bidan yang bernama Fatimah pada Rabu, 5 Oktober 2022.d


Saat dikonfirmasi, Fatimah yang memang sudah akrab dipanggil bidan Fatimah itu mengaku bahwa dirinya sudah mengenyam pendidikan resmi kebidanan, namun belum memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sesuai aturan yang berlaku.


Meski belum mengantongi ijin, kenyataannya Fatimah sudah lebih dulu membuka praktik di rumahnya sendiri. Padahal, hanya berbekal pendidikan saja tidak serta-merta bisa langsung membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.


Dalam keterangannya, Fatimah juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya untuk mengurus izin tersebut.


"SIPB belum ada, lagi proses perizinan,”kata fatimah.


Di tempat yang berbeda, Kepala Puskesmas Jawilan, Imas Migiarti, menyarankan kepada para bidan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Jawilan, apabila ingin membuka praktek harus punya Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) terlebih dahulu.


"SIPB itu mulainya dari STR, kalau tidak punya izin, tidak boleh praktik, karena bisa melanggar UU no 4 tahun 2019 tentang kebidanan. Dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia) atau Puskesmas dapat teguran atau dikenakan sanksi,” jelasnya.


“Kaya mengemudi harus punya SIM, kalau tidak punya SIM kena tilang. Kalau urus bidan itu mudah tidak dipersulit dan murah biaya hampir tidak ada, maka diurus dulu ijin nya sebelum praktik,” tandasnya. 

Redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *