Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Gerai Samsat Cikande dan Gerai Kramat Watu, Tambah Jam Operasional Hingga Sore Hari











Kab.Serang,| xbintangindo.com -  

Dua gerai Samsat induk Cikande yakni Gerai Samsat Ruko Raab desa leuwi limus Kecamatan Cikande dan gerai Kramat Watu, kini tambah jam pelayanan hingga sore hari.


Kepala UPT Samsat Cikande Rita Prameswari SE, M.Si mengatakan penambahan jam pelayanan hingga sore hari guna pencapaian target dan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.


"Samsat Cikande menambah jam pelayan sampai jam 17.00 wib itu di gerai Samsat Cikande dan Gerai Samsat Kramat Watu dengan tujuan mendongkrak penerimaan Pajak kendaraan bermotor (PKB-red)," kata Rita saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Selasa (18/10/2022).


Optimalisasi Pendapatan Pelayanan  merupakan jargon Samsat induk Cikande yang berada di Jalan Raya Serang Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, guna memaksimalkan pelayanan masyarakat.


"Seperti jargon kita optimalisasi pendapatan pelayanan, jadi kita memaksimalkan pelayanan dengan menambah jam pelayanan di gerai Samsat Cikande dan gerai Samsat Kramat Watu," kata Rita kembali.


Sinergitas  dengan kepolisian, Samsat Cikande mampu dan optimis target di tahun 2022 dapat tercapai.


"Ini membuktikan juga sinergitas kita dengan kepolisian dengan menambah pelayanan pajak ini berarti saya optimis tahun 2022 akan tercapai," tutup Rita.


Berikut ini Jadwal perubahan jam Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gerai Samsat Cikande (Ruko raab) dan Gerai Kramat Watu, yang berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2022 S/d tanggal 30 Desember 2022 sebagai berikut :


- Senin s/d Jumat jam 08.00 wib s/d 17.00 wib.

- Sabtu jam 08.00 wib s/d 16.00 wib.


Drive thru Samsat Induk Cikande berlokasi di Ciruas juga tetap membuka pelayanan yakni :


- Senin s/d jum’at jam 14.00 wib s/d 17.00 wib.

- Sabtu jam  13.00 wib s/d 16.00 wib.


Bukan hanya itu Pemerintah Provinsi Banten juga menerapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program yang berlangsung sejak 18 Agustus itu akan berakhir pada 31 Desember 2022. ADV.


(ARBY)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *