Artis Nikita Mirzani saat sampai di Kejari Serang (25/10/22).
Serang Kota,| xbintangindo.com--
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Resmi lakukan penahanan Nikita Mirzani (NM) hingga 13 November 2022 mendatang, dilakukannya penahanan oleh pihak Kejari atas pertimbangan penahanan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4. Pasalnya kasus yang menimpa NM memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (25/10/22).
Foto artis Nikita Mirzani/Instagram Nikita Mirzani.
Artis NM ini akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan usai ia menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua.
Khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka pihak Kejaksaan memilih untuk menahan wanita cantik 36 tahun.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).
Saat mendengar keputusan dari pihak Kejaksaan, NM diketahui sempat berteriak dan menangis. Ia bahkan sempat menyebut nama orang yang melaporkannya di Polres Serang Kota.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak NM.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ITE usai dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei lalu. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Setelah Niki ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan penggeledahan di kediamannya, dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM.
Pada 21 Juni 2022 NM sempat dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mall Senayan City, Jakarta Selatan, Saat itu Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
Redaksi xbi//.*
« Prev Post
Next Post »