Jakarta,| xbintangindo.com--
Putri mendiang penyanyi dangdut Imam S Arifin, Mencuri 17 Unit Motor RDA diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga. Kini dirinya terancam mendekam di hotel prodeo Polsek Taman Sari.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Rohman juga membenarkan bahwa RDA merupakan anak penyanyi Imam S Arifin.
"RDA adalah anak dari penyanyi dangdut imam S Arifin.
Berikut rangkuman fakta-fakta anak mendiang Imam S Arifin ditangkap karena pencurian motor.
Sebanyak 17 kali mencuri motor dengan modus operandi meminjam kendaraan.
AKBP Rohman mengatakan kepolisian telah menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA.
Lokasi pencuriannya, lanjut Rohman bermacam-macam baik di dalam wilayah Taman Sari maupun di luar.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari,” ujarnya di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Modus operandi Pura-pura pinjam motor,Dalam melancarkan aksinya, RDA menjalankan modus yang sama yakni berpura-pura meminjam motor.
Namun, kata Rohman, motor itu tidak dikembalikan sampai korban menyadari bahwa motornya telah dicuri.
Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan,” kata Rohman.
Rohman menjelaskan, RDA biasa melancarkan aksinya dengan menyasar korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe.
Salah satu korban yakni karyawan di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut penjelasan Rohman, RDA sebelumnya memesan makanan dan minuman dengan jumlah yang tidak sedikit.
Namun, anak penyanyi legenda Imam S Arifin itu berpura-pura tidak membawa uang tunai dan meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
Kepada penadah, RDA menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per unit.
“Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” kata Rohman.
Redaksi xbi//Ade Nuryaman xbi//.*
« Prev Post
Next Post »