TANGERANG,|xbintangindo.com--
Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang, Ungkap kasus tindak pidana perbuatan Cabul di Daerah Hukum Polsek Rajeg.
Aksi pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati roh jahat tersebut, dilakukan oleh seorang pria berinisial TT (48) yang beralamat KTP Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Bayu Sujatmiko mengatakan, penangkapan TT berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan oleh TT dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 829 / IX / 2022 /Spkt / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 20 September 2022.
"Kejadiannya pada tanggal 19 September 2022 sekira jam 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang," Ujar Kanit Reskrim Polsek Rajeg.
Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala.
Setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor "punya simpanan apa" tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris, dan wapak.
Selanjutnya tersangka TT mengatakan, jangan simpan barang kaya seperti itu secara sembarangan, selanjutnya YS selaku suami dari Korban Nnmembawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku.
Setelah itu Kata Kanit Reskrim Polsek Rajeg, saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar dan pada saat itu pelaku berkata bentrok nih, dan Kalau bayi yang dikandung itu anak setan.
Selanjutnya YS disuruh masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk kedalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.
Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok.
Kemudian tangan Korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.
Kemudian pelaku memanggil saksi YS disuruh menarik perut pelapor 3 (tiga) kali dengan alasan menarik setan yang nempel dibadan pelapor, lalu saksi YS disuruh menunggu diluar dan didalam rumah hanya ada korban dan pelaku, selanjutnya tangan pelaku dimasukan kedalam baju Koban dan meremas-remas/ memutar pada bagian payudara N.
Tak sampai disitu, kemudian tangan pelaku turun kebawah dan memegangi kemaluan Korban N dengan alasan pengobatan, dan pelapor sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja."Ujarnya.
Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung 4 (empat) kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban N melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
Barang bukti yang disita dari Kirban N, 1 (satu) buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah krudung bergo warna hitam merk dasya, 1 (satu) buah bra warna hitam berlebel sport bra, 1 (satu) buah celana dalam warna pink.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT, 1 (satu) buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, dan 1 (satu) buah botol minyak," Pungkasnya.
(Ast//Redaksi xbi)
« Prev Post
Next Post »