kegiatan galian kabel PLN di sepanjang sisi jalan Cangkudu-Cisoka (Foto: Urip).
Tangerang,| xbintangindo.com
Proyek Galian Kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sktm yang berlokasi jalan raya Cangkudu- Cisoka Desa Cangkudu RT 005/ 003 Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten, yang kini sedang di kerjakan menurut aktivis kabupaten Tangerang AWPI langgar Standar Operasional Prosedur (SOP. Jumat 02/09/22.
Saat dikonfirmasi kepala pekerja (Mandor) mengatakan jika pelaksana penanggung jawab harian hasil kegiatan dari PLN Ajis tadi pagi sampai siang ada namun sekarang tidak mengetahui.
" Tadi pelaksana harian dari PLN yaitu pak Ajis dari pagi sampai siang saya lihat ada mundar - mandir kontrol pekerjaan ini, tapi sekarang saya gak tau dan gak ngeliat, kemana perginya itu orang," jawab Mandor.
Masir dengan mandor," kalau bapak-bapak mau menghubungi ini ada nomornya," ucap Mandor sambil memberikan no hanf phone Ajis.
Namun ketika dihubungi Ajis melalui aplikasi WhatsApp, beberapa kali dihubungi Ajis tidak mengangkat HP nya, dan juga ketika di chat Ajis hanya membacanya saja beliau tidak membalas chatan awak media.
Yudiman salah satu aktivis sebagai pengurus AWPI ( Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia) hal proyek pemasangan kabel PLN di wilayah Desa Cangkudu angkat bicara, " sangat menyayangkan terhadap pelaksana kegiatan galian kabel PLN tersebut proses pekerjaannya tidak sesuai sedangkan aturannya harus prosedurnya,
1, para pekerja harus mengunaka K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja).
Namun yang kami lihat para pekerja tidak memakai K3.
2, kedalaman galian biasanya 150 cm.
Namun setelah kami ukur, galian untuk pemasangan kabel PLN tersebut hanya 90 cm, apakah semua ini sudah mengacu ke RAB, dalam kajian kami jika galian tidak mencapai 150cm kehawatiran kami kabel yang ditanam akan mengalami masalah jika tekanan dari atas terlalu berat. saya akan menghadap perusahaan PLN agar dikroscek kembali ke lokasi pekerjaan, jika memang tidak sesuai kami minta kepada pihak PLN agar segera diperbaiki dan dibongkar," tegasnya.
Lanjut Yatiman,"Proyek kerjaan galian kabel PLN di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten diduga melanggar SOP ( Standar Operasional Prosedur). Ujar Yadiman.
Red xbi/ Urip,
« Prev Post
Next Post »