Ilustrasi...
Tangerang,|xbintangindo.com--
(Dikutip dari media online Vinus.id) Praktik penjualan Lembar Kegiatan Sekolah (LKS) kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini terdapat di Kecamatan Balaraja, yang dilakukan oleh guru SDN Cangkudu IV.
Hal tersebut dikeluhkan oleh Eka Ayuningtias selaku wali murid. Anaknya, Najma Maulida (kelas 6 B) dan Naura Ajika (kelas 1 A) diminta untuk membeli buku LKS oleh dewan guru SDN Cangkudu IV.
Saat diwawancara Vinus, Eka Ayuningtias menyampaikan, anaknya yang bernama Najma Maulida merupakan siswa pindahan dari SDN Tejamari II Baros Kabupaten Serang. Sementara Naura Ajika, siswa baru SDN Cangkudu IV.
Dia merasa heran ketika kedua anaknya diminta untuk membeli LKS oleh guru SDN Cangkudu IV. Sejauh yang Eka ketahui, LKS tersebut gratis, tidak diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan, setelah mendapat informasi tersebut, dia menghubungi guru kelas 6 B untuk menanyakan perihal pembelian buku LKS serta menyampaikan keberatan atas diadakannya kegiatan jual beli LKS.
“Setelah saya konfirmasi, guru tersebut berdalih bahwa pembelian buku LKS tidak diharuskan, tapi katanya, tinggal Najma yang belum punya, yang lain sudah memiliki LKS semua,” ujarnya, pada Kamis (15/09).
Masih kata Eka, meski berdalih bahwa murid tidak harus memiliki LKS, tetapi guru menggunakan LKS sebagi bahan ajar sekaligus memberikan PR pada murid.
Secara tidak langsung, lanjut Eka, pihak dewan guru SDN Cangkudu IV mewajibkan orang tua/wali murid untuk membeli buku LKS tersebut, sementara usaha suaminya sedang mengalami penurunan pendapatan.
Dia berharap, selanjutnya sudah tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah mana pun, sebab semua biaya sudah di tanggung oleh pemerintah.
“Jujur penjualan LKS ini sangat memberatkan orang tua siswa yang tidak mampu, karena selama Najma Maulida sekolah di SDN Tejamari II Baros, dari kelas 1 sampa 5 tidak pernah ada kegiatan pemebelian buku LKS, kalau pun ada, diberikan gratis,” ucapnya.
Tak hanya itu, Eka juga mengaku, Naura Ajika yang masih duduk dikelas 1 A mendapatkan perlakuan diskriminasi atau kekerasan mental berupa kata-kata kasar oleh salah satu guru.
Atas kejadian tersebut, Eka memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dede Mukromin, S.H. & Rekan untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut.
Di tempat terpisah, Erik Setiadi, selaku tim kuasa hukum Eka Ayuningtias mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat Laporan Pengaduan dan Mohon Tindakan Hukum yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, pada Senin (12/09) lalu.
Erik meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar menindaklanjuti persoalan penjualan LKS yang dilakukan guru SDN Cangkudu IV.
Karena menurutnya, hal itu dapat diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan pasal 181 PP 17 Tahun 2010. Diperkuat dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Januari 2020.
“Saya akan mengawal terhadap surat laporan tersebut, sejauh mana pihak Pemkab Tangerang menindaklanjuti, dan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum guru SDN Cangkudu IV,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erik mengungkapkan, selain penjualan LKS, guru SDN Cangkudu IV juga diduga telah melakukan tindakan diskriminasi atau kekerasan mental terhadap siswi didiknya. Jelas ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Erik, seorang anak kelas 1 SD tidak mungkin bisa merangkai suatu kebohongan kepada orang tuanya. Artinya apa yang disampaikan kepada orang tuanya merupakan kejadian atau peristiwa yang dialaminya secara langsung.
“Saya harap Kepala Dindik Kabupaten Tangerang bersikap tegas dalam menanggapi persoalan ini, agar ke depannya tidak ada lagi siswa yang menjadi korban,” tandasnya.
Redaksi xbi/Fr/mas//.*
« Prev Post
Next Post »