Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Penjual bensin Eceran Bisa diganjar Kurungan Penjara 3 Tahun dan Denda Hingga Rp30 Miliar!








Banten,| xbintangindo.com

Masih Nekat Jual Bensin Eceran? Siap-siap Kena Denda Rp30 Miliar Hingga Penjara 3 Tahun!

Siapa di antara kamu yang sering membeli bensin eceran yang biasanya banyak di pinggir jalan?

Ya, selain di SPBU, banyak pengendara yang memilih mengisi bensin eceran di pinggir jalan.

Selain lebih praktis, membeli bensin eceran pinggir jalan juga tidak perlu repot antri.

Namun ada kekurangannya pembeli harus membayar bensin dengan harga lebih tinggi dari harga BBM di SPBU.

Banyak yang tidak tahu bila menjual bensin eceran di pinggir jalan bisa terkena pidana.

Hukumannya pun tak main-main, Penjual bensin Eceran Bisa diganjar Kurungan Penjara 3 Tahun dan Denda Hingga Rp30 Miliar!

Kok bisa?

Praktek penjualan bensin eceran dilarang keras karena bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali BBM bersubsidi yang didapat dari SPBU Pertamina secara eceran.

Penjualan BBM Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

Ade Nuryaman//.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *