Kab.Tangerang,|xbintangindo.com
Proyek pembangunan gedung lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Gyokay Indonesia yang beralamat di Perumahan Pesona Wibawa Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga belum mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang.
Suryadi salah satu warga yang tinggal di perumahan Pesona Wibawa RT 001/006 mengatakan kepada awak media sampai saat ini warga sekitar belum pernah ada penjelasan secara rinci dari Rt maupun Rw setempat terkait adanya pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia tersebut, seharusnya ketua RT dan RW memberikan penjelasan atau mengadakan rapat terhadap warga sekitar tentang maksud dan tujuan pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia, agar kedepannya tidak timbul rasa curiga di tengah warga," ujar Suryadi.
Ditambahkan Suryadi," Bahwa awalnya lokasi tersebut adalah tempat resapan air warga dan seharusnya pihak pengelola pembangunan membuat dan merapihkan saluran air warga supaya tidak terjadi sumbatan, apalagi setiap hujan selalu terjadi sumbatan air, jangan sampai warga sendiri yang turun tangan karena tidak ada kepedulian dari pengelola pembangunan LPK," Tegas Suryadi.
Saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp terkait adanya proyek pembangunan gedung lembaga Pelatihan Kerja LPK Gyokay Indonesia diperumahan Pesona Wibawa Cisoka Banjir selaku legal maupun penanggung jawab mengatakan kepada awak media terkaitan izin atau ga izin memang urusan apa saudara, itu tanah tanah saya, saya bukan bangun BLK, saya bangun Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) sifatnya swasta ya memang mandiri memangnya kenapa ya," cetus Banjir.
Ditempat terpisah saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Jeungjing Nurlela terkait adanya proyek pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia di perumahan Pesona Cisoka melalui by phone aplikasi WhatsApp kepala Desa Jeungjing Nurlela mengatakan bahwa dirinya belum ada informasi dan tidak mengetahui adanya proyek pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia ia pun mengatakan akan mencoba menanyakan ke PBD, ucapnya.
Begitu pula Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Bangunan, saat dikonfirmasi oleh awak media lewat aplikasi WhatsApp terkait izin mendirikan bangunan dari pihak swasta atau pun perorangan apakah tidak mesti izin ke pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan ia pun menjawab harus membuat perizinan pak..!" ucap Erni.
Red Sbp/ Panji//Gung//.
« Prev Post
Next Post »