Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Nopol Kendaraan Pelaku Bukti Kuat ! Ruas Jalan Kadubanen - Warunggunung Rawan Begal





Nomor polisi kendaraan pelaku perampasan yang di foto oleh korban


PANDEGLANG,|xbintangindo.com--

Ruas jalan Kadu Banen Kabupaten Pandeglang - Warung Gunung Kabupaten Lebak, akhir - akhir ini rawan perampasan unit kendaraan. Pelaku diduga Mata Elang alias Mathel yang kerap mengaku mendapat tugas penarikan unit jaminan fidusia dari perusahaan leasing atau Finance.


Baru - baru ini dari informasi yang diperoleh awak media, di titik ruas jalan tersebut sudah banyak memakan korban rampasan kendaraan bermotor. Salah satunya motor milik keluarga Robi warga asal Kabupaten Pandeglang, yang mengaku motor miliknya dirampas secara paksa oleh sekelompok matel di wilayah pertigaan Sampay Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (23/9/2022), sekira Pukul 20.00 WIB.


"Benar motor keluarga saya diambil paksa oleh beberapa orang yang mengaku mendapat tugas dari leasing. Peristiwanya pada jumat kemarin, sekitar jam delapan malam," ungkap Robi, Selasa (27/9/2022).


Robi mengaku dirinya merasa ada yang janggal dari tugas yang dilakukan pelaku, karena mereka (pelaku-red), tidak menyertakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), dan itu biasanya harus ada persetujuan dari pemilik kendaraan atau debitur.


Dikatakan Robi, perampasan yang dilakukan oknum matel diduga dengan cara intimidasi sekaligus pengancaman kepada korban, sehingga korban merasa terdesak dan ketakutan.


"Merasa terdesak dan takut karena ancaman pelaku korban pun akhirnya merelakan motornya diambil paksa pelaku. Kendati begitu korban katanya masih sempat mengambil bukti plat nomor polisi jenis scoopy milik pelaku yang punya sebutan nama 'KEPEK', bernomor A 3990 JG," kata Robi


seraya mengatakan dari informasi pelaku sekaligus pemilik motor tersebut warga Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.


Tidak hanya itu saja kelompok pelaku yang sama juga kembali berulah dengan mengambil paksa motor milik warga yang sudah memiliki Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).


Menanggapi hal itu aktivis Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang, Johan mengecam tindakan para pelaku oknum matel yang dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya bagi para pengendara motor.


"Jika yang dilakukan oknum matel sudah seperti itu tentunya perbuatannya itu sama saja dengan Garong atau Begal," tegas Johan seraya menambahkan, masalah ini sudah sepantasnya masyarakat untuk melaporkan ke polisi.


Karena tambah Johan, perbuatan oknum Matel adalah perbuatan melawan hukum, yang sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal atas perbuatan yang telah dilakukannya.


"Kami berharap penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera ambil tindakan tegas untuk menangkap para pelaku oknum matel baik yang beroperasi di Wilayah Pandeglang maupun di Rangkas Bitung ini," pungkasnya.

Fajar Tobing xbi// PDNG/.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *