Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kumala Perwakilan Rangkasbitung Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Inspektorat







LEBAK,| -xbintangindo.com- 

Puluhan Mahasiswa Kumala Perwakilan Rangkasbitung Kabupaten Lebak  melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Kabupaten setempat yang beralamat di Desa Jatimulya,  Dalam kegiatan aksi tersebut, mahasiswa meninta  Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS), di Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas, dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang diduga dilakukan oleh oknum Kaur Keuangan Di Desa Bintangsari tersebut.


" Kami Menduga ada persengkokolan antara pihak inspektorat dengan oknum perangkat desa bintang sari, pasalnya pihak inspektorat tidak juga mengeluarkan Surat Keterangan (SUKET) bebas temuan," kata Juanda sebagai koordinator aksi unjuk rasa, Rabu (28/09/2022).


Dalam orasinya Juanda menyampaikan, pihaknya menilai inspektorat lalai untuk menindak dugaan kasus ini, pasalnya oknum Kaur keuangan tersebut bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa.


" Ini sudah jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Lebak yang bersangkutan, dalam hal ini Kaur Keuangan  mengembalikan uang yang diduga dipake untuk kepentingan pribadinya," ujar nya.


Koordinator aksi ini pun mengatakan, merasa aneh jika desa desa lain LHP nya di turunkan di bulan Juli oleh Inspektorat, tetapi desa bintang sari diturunkan pada tanggal 14 september.


Ditemui di halaman kantor inspektorat kabupaten Lebak, Dudung Kurniawan mengatakan pihaknya berterimakasih kepada para mahasiswa yang sudah melakukan unjuk rasa, karenanya telah mengingatkan pihak nya dalam melakukan tugas agar lebih baik lagi.


" Kami berterimakasih kepada mahasiswa karena sudah mengingatkan kami untuk melakukan tugas. dalam hal ini kami memanggil dan memeriksa kepala desa dan oknum Kaur Keuangan desa bintang sari yang diduga telah mempergunakan dana anggaran untuk kepentingan pribadinya," Kata Dudung Selaku Kepala Bidang Irban 3 kepada awak media.


Dudung mengatakan, pihak nya memberikan rekomendasi melalui kepala desa, agar oknum kaur keuangan tersebut mengembalikan uang ke kas desa.


" Dalam hal ini kepala desa kan sebagai pemegang kuasa anggaran, tidak ada alasan untuk kepala desa tidak tau tentang anggaran, karena kepala desa sebagai Pemegang Kuasa Pengeluaran Keuangan Desa (PKPD), jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan audit investigasi," Tegas nya.

Redaksi xbi// Jay//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *