Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kuasa Hukum Ace Pahrudin kembali Minta Camat Tenjo Klarifikasi Kembali Tanah Yang di Kp.Rajeg Desa Babakan






Bogor,| xbintangindo.com

Suraji SH kuasa hukum Ace Pahrudin kembali sambangi kantor Camat Tenjo untuk mengklarifikasi terkait lahan tanah atas nama ahli waris Ace Pahrudin ke Camat Kecamatan Tenjo Yudi Utomo SH, Rabu 31/ 08/ 2022, 


Dalam hasil musyawarahnya secara sepakat Senin 29 /08 / 2022 camat Tenjo  membuatkan surat pernyataan kesepakatan akan menghentikan kegiatan diatas lahan tanah  atas nama ahli waris  Ace pahrudin diblok Rajeg nomor 133 kelas DA 084 Girik C, nomor 988, seluas +- 7,860 M2, di kp Rajeg RT 001 RW 002 Desa Babakan kecamatan Tenjo kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.


Suraji SH saat dipinta penjelasannya oleh awak media xbintangindo.com, " pada waktu itu kita sudah klarifikasi musyawarah dikantor kecamatan Tenjo dengan dihadiri kepala desa Polsek dan Koramil serta undangan lainnya namun disayangkan kenapa camat masih membiarkan adanya kegiatan dilokasi lahan tersebut kemudian alasannya apa pak camat pada waktu itu melarang media untuk meliput sambil menyuruh satpol PP mengusir keluar  itukan tidak boleh dan melanggar undang undang pers itu harus ditindak dilaporkan seorang oknum Camat,"Ucapnya


Masih Suraji SH waktu itu hari Senin tanggal 29 / 08 / 2022 sudah sepakat membuat surat pernyataan  dalam isi  rapatnya untuk kedepannya tidak ada kegiatan lagi dilokasi dan akan dibuatkan surat pernyataannya  dari camat namun surat tersebut tidak ditanda tangani oleh Camat Tenjo sendiri lalu kami kembalikan lagi surat itu, 

Rabu 31 / 08 / 2022, kami datang kembali kecamatan Tenjo untuk mengambil surat pernyataan dari camat namun kata stafnya "bapak tidak ada di ruangannya pak camat  keluar  sama pak lurah" entah kemana, "ujar suharji SH, menirukan ucapan staf kecamatan Tenjo.


Heru salah satu aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pelopor bagian advokasi angkat bicara " sangat saya sayangkan kepada seorang  Camat yang  memiliki sifat arogansinya terhadap media beliau berani melarang meliput dalam acara musyawarah diaula kecamatan Tenjo ini, " geramnya.


Itu perlu dilaporkan dan ditindak sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999, "barang siapa yang berani menghalangi melarang media meliput akan ditindak secara hukum karena telah merendahkan martabat serta Marwah poksi media dan saya sendiri akan melaporkan Kedewan pers ""tutupnya


Red/xbi/rp

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *