Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Dalam Waktu Dekat Akan Tinjau Ke SDN 2 Negeri Rangkasbitung Timur Soal Dugaan Pungutan 50.000 Rupiah











LEBAK,|- xbintangindo.com- 

Ketua Komisi  III DPRD Lebak Bambang Sp menyikapi terkait adanya dugaan pungutan iuran sebesar Rp50 ribu terhadap siswa kelas 1 hingga kelas 6 di lingkungan SD Negeri 2 Rangkasbitung Timur.


Dikatakan Bambang, Sekolah Dasar atau menengah yang di bawah naungan Dinas pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak itu semuanya sudah ditanggung baik APBD maupun APBN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


"Kan ada dana Bos dari pemerintah pusat, artinya semua operasional kebutuhan sekolah sudah tercover dari dana BOS. Seharusnya tidak ada lagi pungutan-pungutan liar," ungkap Bambang saat di konfirmasi melalui telepon WhatsAppnya. Jum'at (23/9/2022).


Lebih lanjut kata dia, semuanya sudah di atur untuk rincian kebutuhan sekolah.


Selain itu kata Bambang, ketika ada iuran memang di perbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada.


"Kalau hasil musyawarah wali murid yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan sah-sah saja. Tetapi manakala ada pungutan tanpa adanya musyawarah itu yang tidak di perbolehkan," tukasnya.


Ia juga akan terjun langsung ke lokasi ketika dugaan pungutan itu benar adanya.


"Kami akan terjun langsung ke lokasi manakala issu dugaan pungutan ini benar, saya pastikan kalau benar ada pungutan akan memanggil Dindik Lebak untuk minta penjelasan," tutupnya.

Redaksi xbi//Jay LEBAK//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *