Tampak Pengemudi Kendaraan pelat merah no.pol A 1010 V sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-42102 Cikande Ambon Kabupaten Serang Banten (foto: Dimas).
Kab. Serang,| xbintangindo.com--
Kendaraan roda empat minibus Kijang Innova warna Silver berplat merah nomor polisi A 1010 V diduga milik pemerintah provinsi Banten mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di SPBU 34- 42102 senilai Rp. 278.000,- (Dua ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah) Cikande Ambon Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten pada pukul 11.45 wib Senin 11/09/22.
SPBU 34-42102 Cikande Ambon kecamatan Cikande kabupaten Serang
Saat hendak dikonfirmasi pengemudi mobil berplat merah no.pol A 1010 V milik pemerintah untuk Dinas (Udin) langsung masuk ke mobil dan tancap gas, begitu pula dengan operator SPBU 34-42102 Cikande Ambon seorang wanita muda saat hendak dikonfirmasi awak media juga pergi seperti enggan dikonfirmasi.
Menurut Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu terkait kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi.
"Larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT), karena kendaraan pelat merah bukan konsumen BBM bersubsidi," katanya.
Namun ia mengungkapkan, Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna kendaraan pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi.
"Selaku operator, Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku," kata Irto.
Sedangkan komentar Andi Suyono Spd selaku ketua DPC KSBSI Kikes (Aktivis Buruh l Kabupaten Serang saat dimintai tanggapannya mengenai kendaraan pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU 34-42102 Cikande Ambon menurutnya pengemudi kendaraan pelat merah Kijang Innova warna Silver no.pol A 1010 V tersebut mungkin sengaja mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite karena harganya murah dibandingkan BBM nonsubsidi Jenis Pertamax, kelebihannya bisa masuk kantong pribadi, perbuatan itu akal bulus sipengemudinya saja, " ujarnya.
Lanjut Andi," Sepertinya yang di lakukan pengemudi itu sifatnya untung-untungan jika dilarang oleh operator SPBU pasti pengemudi kendaraan pelat merah tersebut pergi, namun jika lolos dari pantauan operator beruntung bisa lebih uang laporan ke staf dinasnya, karena tidak mungkin LPJ nya membeli dan mengisi ditulis BBM Pertalite bersubsidi, pastinya untuk LPJ nya di tulis BBM nonsubsidi Pertamax, menurut saya ini kenakalan supirnya saja," kata Andi
Andi juga menambahkan," Operator SPBU 34-42102 seharusnya teliti dan waspada jangan sampai kecolongan kendaraan pelat merah itu tidak boleh mengisi BBM bersubsidi, kendaraan tersebut bukan konsumen BBM bersubsidi." Tegas Ketua Serikat buruh KSBSI Kikes kabupaten Serang.
Redaksi xbi// GG//.
« Prev Post
Next Post »