LEBAK,|-xbintangindo.com-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak,melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil dari tidak pidana khusus, dan tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkrah).Kegiatan pemusnahan tersebut di gelar dihalaman kejaksaan Negri setempat. Pada Hari Kamis tgl 01/9/202
Dalam kegiatan acara pemusnahan barang bukti tersebut,dihadiri Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya,Ketua DPRD Lebak,Kepala Kejaksaan Negri Lebak,
Kapolres Lebak,Ketua Pengadilan Rangkasbitung,Komandan Kodim 0603 Lebak, Kepala Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lebak, Ketua MUI Kabupaten Lebak,para Kasi dan Kasubag pembinaan serta para Jaksa Kejari setempat.
Kejari Lebak mengatakan, melalui Kasi Intel Kejari setempat, Pemusnahan barang bukti ini "Kami lakukan merupakan pelaksanaan atas dasar putusan pengadilan Negri.Serta Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung RI."Pungkas Kasi Intel Kejari
Dari bulan Januari sampai bulan Juli 2022, ada sebanyak 70 perkara yang di tangani Kejari Lebak, terdiri dari perkara,
Narkotika, Pencurian, Penganiayaan, Kesehatan, Pangan, Tambang, dan batubara,serta perkara tidak pidana Korupsi.
"Pada hari Kamis ini tanggal 01/9/2022 kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti secara di bakar dihalaman Kejaksaan Negri Lebak.Barang bukti yang kami bakar ialah.narkotika jenis shabu seberat 1.120,069 gram,narkotika jenis ganja seberat 86,3214 gram narkotika tembakau gorila seberat 11,3285 gram,obat obatan terlarang dengan merek Excimer tramadol dan berbagai jenis sebanyak 24,768 butir, air minum kemasan merk Rovio sebanyak 15 dus, kosmetik dan bahan kosmetik sebanyak 495 buah,dan handphone berbagai jenis merk,serta berbagai barang bukti lainnya."Ucap Kasi intel
Dalam melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan, selama melaksanakan kegiatan tersebut. (Jay)
« Prev Post
Next Post »