LEBAK,|-xbintangindo.com-
Kepala Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, tidak lagi bisa ikut dalam pemilihan Pilkades.Yang akan di gelar pada tanggal 13 Nopember Tahun 2022, pasalnya calon petahana tersebut sampai akhir pendaftaran belum juga mendapatkan surat Keterangan Bebas temuan dari Inspektorat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Tahun anggaran 2021, pihak Kepala Desa harus mengembalikan uang sebesar 300 Juta lebih kepada Inspektorat,
Kepala Desa Petahana Bintangsari Eman Mengatakan temuan Inspektorat itu transaksi yang dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa dan tidak ada keterlibatan kepala Desa, ini di buktikan dengan adanya sejumlah bukti-bukti transaksi transfer kepada orang lain.
"Kami Memiliki bukti bukti transaksi transfer yang di lakukan oleh Kaur Keuangan Desa BintangSari dalam hal ini diantaranya transfer ke istrinya,dan kepada mantan linmas bahkan ada juga transfer kepada orang lain yang bukan warga Desa Bintangsari." Tegas Eman. Selasa 27/09/22.
Mungkin dari hasil temuan itu dari pihak Inspektorat tidak kunjung mengeluarkan surat keterangan bebas temuan.
"Saya tidak akan pernah diam dengan adanya kejadian ini saya akan perjuangkan hak-hak saya, ini jelas merugikan saya, dalam hal pencalonan diri saya untuk maju dalam kontestasi Pilkades,dan saya merasa telah di dzalimi, oleh orang-orang yang tidak senang terhadap diri saya untuk maju kembali dalam Pilkades yang sebentar lagi akan di gelar." Pungkas Eman.
Jay LEBAK xbi//.
« Prev Post
Next Post »