pelaku pembacokan KA alias Rusuh (39)
Pandeglang,|xbintangindo.com--
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Patia Polres Pandeglang gara gara seorang paman memaksa mengambil sawah warisan yang sedang digadaikan oleh keponakannya kepada pihak lain hingga pelaku merasa sakit hati.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Weru Kecamatan Sukaresmi.
Korban pembacokan Rasam Bin Kasam (68) baju Koko tampak berlumpuran darah
"Memang benar telah terjadi penganiayaan terhadap Rasam Bin Kasam (68) warga Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang yang diduga dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial KA alias Rusuh Bin MW (39) warga Desa Pasir kadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang", papar Kapolres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang yang terjadi di Kp. Langkap, RT / RW 013/ 004, Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tepatnya dirumah kosong milik Saudara KA Alias Rusuh Bin MW sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Patia / Polres Pandeglang / Polda Banten.
Dari keterangan saksi, lanjutnya, diketahui pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022, jam 11.40 Wib, di Kp. Langkap, Desa Weru, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang tepatnya dirumah kosong milik Saudara Rusuh telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban sdr. Rasam Bin Alm. Kasam yang dilakukan oleh pelaku KA alias Rusuh Bin Mw dengan cara awalnya korban dan pelaku terjadi adu mulut dan pada saat korban akan keluar dari rumah tersebut pelaku langsung menebaskan sebilah golok ke korban dan mengenai bagian lengan tangan kiri korban setelah pelaku menebaskan goloknya ke lengan tangan kiri korban pelaku menebaskan kembali goloknya ke korban dan mengenai bagian kepala belakang korban," paparnya.
Kejadian itu dipicu akibat pelaku merasa sakit hati ke korban karena korban terus memaksa akan mengambil sawah warisan korban yang sedang digadaikan pelaku ke orang lain padahal hubungan pelaku dengan korban adalah keponakan korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 1 (satu) buah baju koko lengan panjang warna putih. 1 (satu) buah kaos warna merah abu-abu merk polo dan 1 (satu) buah golok.
"Pada Selasa (13/9/22) sekitar jam 19.00, pihak keluarga terlapor datang ke Kantor Polsek Patia dengan membawa tersangka KA alias Rusuh Bin MW untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang dipersangkakan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana", pungkasnya.
Redaksi xbi//Marwan//.
« Prev Post
Next Post »