Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dua Pengedar Narkoba Warga Cikeusal dan Blokang Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

HO warga Desa Blokang


SERANG,| xbintangindo.com--

Sedang asyik nyantai di teras rumah dan lainnya bikin minuman kopi, dua pengedar narkoba dicokok dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.


Kedua tersangka pengedar yaitu MA (47) warga Desa Mongpok, dan HO (41) warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti  11 paket sabu.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. 


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.


"Jumat (16/9) sekitar pukul 22.00, petugas mengamankan tersangka MA yang saat itu berada di teras rumahnya. Setelah itu, tersangka HO yang berada di dapur juga diamankan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Selasa (20/9/2021).


Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari saku celana tersangka MA, ditemukan 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening.


"Penggeledahan juga dilakukan di ruangan rumah serta kamar namun tidak ditemukan barang bukti lain. Bersama 11 paket yang diduga sabu, keduanya diamankan ke Mapolres Serang," kata Kapolres.


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. Dari pemeriksaan keduanya mengakui jika 11 paket sabu merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan.


"Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan mengakui barang bukti yang diamankan merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan," kata Michael.


Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis sabu lebih kurang 1 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan sabu seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Andre (DPO) warga Tangerang.


"Mendapat barang (sabu, red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

Imanuddin//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *