CIANJUR, xbintangindo.com--
keterangan beberapa warga masyarakat yang tercantum di lampiran peraturan kepala desa Sindangsari no:02 tahun 2021 tentang peraturan desa Sindangsari, tentang daftar nama penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa akibat dampak pandemi conora virus disease tahun 2019, dengan jumlah penerima dari Januari sampai bulan Juli 56 keluarga penerima manpaat(KPM) dan di bulan Agustus sampai Desember 224 KPM
Menurut (P) warga Desa Sindangsari kecamatan Cilaku kabupaten Cianjur,Jabar, " Untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2021 saya hanya menerima Rp900000,- saja dan sampai saat ini 2022 saya tidak menerima lagi, jangankan yang Extreme yang pokoknya saja hanya segitu (Rp. 900.000,-) padahal dalam 1 tahun seharusnya Rp. 3.600.000, + BLT Extreme 3 Rp. 900.000,- jadi kalau di total Rp. 4.500.000,-yang harus di terima saya, tapi mengapa saya hanya menerima Rp. 900.000,- sisanya kemana..?" Ujar P.
Sedangkan menurut Keterangan dari rukun tetangga (RT) katanya," itu mau mau di alihkan ke orang lain, tapi saya tidak tahu benar dan tidaknya karena tidak ada penjelasan atau musyawarah dengan keluarga saya kalau hak saya sebagai penerima di alihkan ke orang lain apalagi sampai laporan penerima satu tahun anggaran nya, tutur RT, (18/09/22)
Upaya wartawan untuk meminta keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) kepala desa sedangsari tidak ada di tempat/kantor desa, sementara kami hanya bertemu dengan Kitri Nuryadi selaku sekretaris desa, mengatakan," Saya tidak bisa memberikan informasi terkait hal itu karena saya kurang begitu paham, lagian saya sebagai sekdes hanya namanya saja saya tidak di pungsikan sebagaimana mestinya, ungkapnya.(Marwan)
« Prev Post
Next Post »