TANGERANG, - xbintangindo.com
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), yang saat ini berkantor dan beralamat surat di: Perum Taman Adiyasa Blok 33 No.33 RT.001/RW.008 Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,
HEFI IRAWAN, S.H., KETUA UMUM Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), Mendaftarkan gugatan dengan PERSIDANGAN NOMOR : 13/Pdt.G/2022/PN Rbg
Berdasarkan pengaduan konsumen a/n Wahyu Setyani yang beralamat di Desa Gandriroji, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah, yang merasa dirugikan atas upaya lelang yang dilakukan oleh PD. BPR BKK LASEM yang dilaksanakan di Kantor KPKNL Semarang Jawa Tengah pada tanggal 19 Mei 2022 dan tanggal 7 Juli 2022.
Bermula dari pinjaman suami Wahyu Setyani bernama Sdr.Sutego, yang telah berjalan beberapa tahun, namun dikarenakan Pandemi Covid-19 usaha yang dijalankannya tidak lagi beroperasi, yang menyebabkan angsurannya tidak lancar maka Bank BKK Lasem memberi pinjaman kepada Wahyu Setyani selaku istri untuk melunasi pinjaman Sdr, Sutego yang merupakan suami dari Wahyu Setyani.
Dalam hal ini debitur/konsumen ( Wahyu Setyani ) beserta keluarga,telah beberapa kali mengajukan permohonan agar lelang dibatalkan dengan datang ke kantor cabang Kragan, dan menawarkan beberapa opsi pembayaran, namun tidak pernah disetujui.
Debitur ( wahyu setyani ) merasa upaya lelang yang dilakukan BANK BKK LASEM, sangatlah merugikan, dikarenakan perjanjian pinjamannya yang dimulai di tahun 2019 dan berakhir di tahun 2034,namun baru berjalan 3 tahun sudah dilakukan upaya lelang.
- YLPK PERARI (Sebagai Penggugat)
Alamat Taman Adiyasa Blok No 33 RT001/RW.008 Desa cicasungka kec. Solear kab. Tangerang Provinsi Banten, yang diwakili Sdr. Rizky Taopik Rachman, berpendapat bahwa apa yang dilakukan BANK BKK LASEM bertentangan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena dalam hal ini Wahyu Setyani telah berprestasi dalam melakukan beberapa kali untuk membayar angsuran pinjaman dan masih cukup waktu untuk beliau bisa berusaha memulihkan usahanya yang terdampak pandemi, dikarenakan masa pinjaman wahyu setyani berakhir pada tahun 2034.
Dalam gugatannya YLPK PERARI juga menyeret BUPATI REMBANG dan OJK sebagai turut tergugat 1 dan turut tergugat 2.
Dalam hal ini, OJK sebagai Lembaga Pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap pelaku usaha jasa keuangan, yang kebijakan dan keputusannya bertentangan dengan Undang-Undang dan berpeluang merugikan konsumen.
Apalagi saat ini OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/22 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain OJK, Pemkab Rembang dalam hal ini, Bupati seharusnya menjadi pilar utama yang memberikan perhatian, pengawasan dan evaluasi kepada PD. BPR BKK LASEM yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Pemkab Rembang.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup No. 20 Th. 2006 – Susunan Organisasi dan Tata Kerja PD BPR BKK Lasem Kab. Rembang, Dewan pengawas, Direktur Utama dan Direktur umum bertanggung jawab kepada Bupati, yang artinya segala kebijakan dan keputusan yang diambil dipertanggung jawabkan kepada Bupati.
Jika seperti itu, Bupati sebagai Kepala Daerah yang bertanggung jawab kepada masyarakatnya dan selaku Pimpinan tertinggi yang mengeluarkan aturan-aturan terhadap Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), seharusnya bisa memastikan bahwa masyarakatnya yang menjadi konsumen PD.BPR BKK LASEM, terjamin haknya sehingga tidak merasa dirugikan dengan kebijakan dan keputusan para direksi yang menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kabupaten Rembang.
« Prev Post
Next Post »