Ilustrasi
Wartawan: Ujang Supriyatna
Kamis, 4 safar 1443 H/ 1 September 2022
Al alamah Sayyid Abdullah bin Alawi A-Haddad dalam kitabnya berjudul Sabîlul Iddikâr wal I’tibâr bimâ Yamurru bil Insân wa Yanqadli Lahu minal A’mâr (Dar Al-Hawi, Cet. II, 1998, hal. 56) menjelaskan tentang lima golongan orang yang dikhawatirkan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah sebagai berikut:
قَالُوْا: وَأَكْثَرُ مَنْ يُخْشَى عَلَيْهِ سُوْءُ اْلخَاتِمَةِ ، وَاْلعِيَاذُ بِا لِلّٰهِ، اَلْمُتَهَاوِنُ بِالصَّلاَةِ، وَاْلمُدْمِنُ لِشِرْبِ الخَمْرِ، والعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالَّذِي يُؤْذِي اْلمُسْلِمِيْنَ، وَكَذَالِكَ المُصِرُّوْنَ عَلَى اْلكَبَائِرِ وَاْلمَوْبِقَاتِ، اَلَّذِيْنَ لَمْ يَتُوْبُوْا اِلَى الِلّٰهِ مِنْهَا.
Artinya: “Para ulama berkata bahwa orang-orang yang paling dikhawatirkan akan beroleh suúl khatimah (Semoga Allah melindungi kita dari hal itu) adalah orang-orang yang suka melalaikan shalat; mereka yang suka minum-minuman keras; mereka yang durhaka kepada kedua orang tua; mereka yang suka menyusahkan (menzaimi) Muslim lainnya; dan mereka yang terus-menerus melakukan perbuatan dosa besar, berbagai kekejian dan tidak mau bertobat.”
Dari kutipan di atas dapat diuraikan kelima golongan orang yang dikhawatirkan hidupnya akan berakhir dengan suúl khatimah sebagai berikut:
Golongan pertama, orang-orang yang suka melalaikan shalat. Shalat merupakan amal pertama yang akan dihisab oleh Allah subhanuahu wata’ala. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:
أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ.
Artinya: “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. (HR. Tirmidzi).
Golongan kedua, mereka yang suka mengonsumsi minuman keras. Minum minuman keras hukumnya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya: “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.”
Golongan ketiga, mereka yang durhaka kepada kedua orang tua. Durhaka kepada kedua orang tua hukumnya haram dan termasuk dosa besar setelah syirik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Anas sebagai berikut:
سُئِلَ رَسُولُ الِلّٰهِ صلى اللّٰه عليه وسلم عَنِ الْكَبائِرِ قَالَ: الإِشْراكُ بِالِلّٰهِ، وَعُقوقُ الْوالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهادَةُ الزّورِ.
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang dosa-dosa besar. Beliau menjawab, “Menyukutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh seseorang dan kesaksian palsu.”
Golongan keempat, mereka yang suka menyusahkan (menzalimi) Muslim lainnya. Menzalimi orang lain memang bukan persoalan sepele. Allahb subhanahu wata’ala sangat memperhitungkan perbuatan zalim yangb dilakukan seseorang terhadap seseorang lainnya, apalagi sesama Muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anh sebagai berikut:
وَأَمَّا الظُّلْمُ الَّذِي لا يَتْرُكُهُ اللّٰه فَظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا حَتَّى يُدَبِّرُ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ
Artinya: “Adapun kezaliman yang tidak akan dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman manusia atas manusia lainnya hingga mereka menyelesaikan urusannya.”
Golongan kelima, mereka yang terus menerus melakukan perbuatan dosa besar, berbagai kekejian dan tidak mau bertobat. Kita sering mendengar istilah “Molimo” dalam bahasa Jawa, yang maksudnya adalah perbuatan dosa dengan inisial 5 “M”, yakni: 1. Madon (berzina atau main perempuan), 2. Mendem (mabuk-mabukan), 3. Main (berjudi), 4. Madat (mencandu narkoba), dan 5. Maling (mencuri/korupsi). Kelima hal ini merupakan perbuatan maksiat yang keharamannya sangat jelas ditunjukkan di dalam Al-Qur’an.
Dalil tentang haramnya berzina ada di dalam surat Al-Isra’, ayat 32, berbunyi:
وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”).
Dalil tentang haramnya mabuk, madat dan judi ada di dalam surat Al-Maidah, ayat 90, berbunyi:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.”.
« Prev Post
Next Post »