Tangerang - xbintangindo.com
Seorang pria berinisial TF (20) dibekuk Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten Warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel sparepart kendaraan pada Jumat (26/08).
Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Yono Taryono membenarkan kejadian tersebut, "Benar telah diamankan pelaku pencurian sparepart disebuah bengkel pada Jumat (26/08)," kata Yono.
Yono mengatakan saat pelaku menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut tidak sendirian, "Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO," ucap Yono.
Yono mengatakan pegawai bengkel mengetahui bengkel dibobol usai Salat Jumat pegawai itu kaget lantaran pintu bengkel terbuka dan kondisi bengkel berantakan. Pegawai itu pun kemudian menghubungi pemilik bengkel. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang di bengkel sudah raib, "Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel," ujar Yono
Yono mengatakan selang beberapa jam korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan orang yang kemudian diketahui adalah tersangka TF membawa oli motor sendiri, "Setelah beberapa jam korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan orang yang kemudian diketahui adalah tersangka TF membawa oli motor sendiri dan korban langsung mendatangi bengkel itu, korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya awalnya tersangka mengelak namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan tersangka pun tidak bisa mengelak," tegas Yono.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Polsek Mauk, "Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF," ucap Yono.
Yono juga menambahkan bahwa kepada petugas, tersangka TF mengakui perbuatannya, "Kepada petugas, tersangka TF mengakui perbuatannya bahkan tersangka TF juga mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian yang khusus menyasar bengkel kendaraan," tambah Yono.
Dalam hal ini Yono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.385.000," jelas Yono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP di sisi lain petugas juga terus mengejar tersangka lainnya (Bidhumas).
« Prev Post
Next Post »