Serang,| xbintangindo.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku perjudian online AP (33) di Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota pada Sabtu (20/08).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kemudian tim Resmob yang dipimpin Ipda Feby Mufti Ali langsung ke TKP untuk menindal lanjuti laporan tersebut. “Awalnya Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kontrakan yang digunakan sebagai warung pecel lele di Kelurahan Unyur Kecamatan Serang diduga adanya perjudian jenis togel kemudian tim Resmob berhasil mengamankan AP (33),” jelas David.
Dari hasil penyidikan, AP (33) mengaku bahwa dirinya mengumpulkan angka pasangan dari yang akan memainkan judi togel dan memasukkan nya ke dalam situs online yang bernama Jitupaito. “Pelaku AP (33) ini mengaku bahwa dirinya sebagai pengepul angka pasangan dari yang akn memainkan judi togel lalu memasukkannya ke dalam situs onlinenya,” terang David.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa uang tunai Rp440.000, empat buah Handphone Android Dan satu buah sepeda motor merk Honda Beat.
Akibat dari perbuatannya Pelaku AP (33) dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan
selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000. (Bidhumas).
« Prev Post
Next Post »