Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SPBU 34.157.03 jayanti diduga terobos UUD Migas 3863.E/KA/BPH/2019



Tangerang,| xbintangindo.com

Sudah tertera dalam UUD Migas No. 3865.E/kA/BPH/2019 yang di keluarkan BPH MIGAS, yang tidak diperbolehkan mobil tangki menyedot solar bersubsidi,

Saat awak media xbintangindo.com melintas, ada satu mobil tangki (Kapsul) diduga dari PT julindo yang bermuatan kimia sedang asik mengisi Solar bersubsidi di SPBU jayanti dengan jumlah 400.000 rupiah,










Saat di konfirmasi supir pun spontan  mengatakan, jika dirinya mengaku beli.

"Saya di sini beli kalau ga boleh pengisian di sini yah saya pergi, dan ini plat kuning ko boleh-boleh aja, " pungkasnya supir julindo, rabu 09 agustus 2022.

Dan subeki pengawas SPBU jayanti mengatakan, yah kita sudah sosialisasi kalau ini pelanggaran pasti sudah di tegur oleh pertamina, yah kalau pengisian nya lebih dari 200 liter dalam

sehari, masih ada toreransi, yah kalau lebih dari 200 liter pasti kami dapat teguran khusus nya pertamina kalau ini kan cuman 400.000 ribu ga nyampe 100 liter,

"kalau kami kecolongan lebih dari itu tetap semuanya kena,  intinya semuanya yang bertkaitan inti nya pertamina yah kalau kondisi di lapangan kalau itu plat kuning boleh-boleh aja kalau plat kuning kan itu untuk anggutan umum, pungkasnya pengawas.

Redaksi xbi//Ahmad Bewok//.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *