Tangerang, xbintangindp
Beredarnya curhatan dan keluhan orang tua siswa yang namanya tidak mau disubutkan, mengatakan kepada awak media untuk masuk Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN 16 ) dikenakan biaya masuk sekolah pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB sebesar Rp. 1100.000
Diduga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 16) Kabupaten Tangerang yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih saja ditemukan kasus pungli dengan berbagai alasan, Baru-baru ini awak media suarabantenpost.com dan lembaga Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
membongkar dugaan praktik pungli di SMAN 16 Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jl Jayanti Residen - Ganda Sari No 14 Jayanti, kecamatan Jayanti, kab Tangerang Banten 15610 18/08/2022."
Saat awak media bersama lembaga Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencoba mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah SMAN 16 Kab Tangerang yaitu, Kepala Sekolah Jajang Suhayat, S.Pd., M.M. menjelaskan bahwa dirinya mengatakan adanya biaya yang diminta dari pihak sekolah kepada orang tua murid ia pun menjelaskan semua itu sudah di rapatkan dengan pihak guru, komite dan wali murid pada saat itu, dan saya hanya mengetahui saja, semua itu urusannya sama komite ucapnya.
Begitu pula Muji selaku staf guru di SMAN 16 Kabupaten Tangerang mengatakan kepada awak media suarabantenpost.com
Bahwa biaya untuk seragam sekolah dan biaya seni budaya yang di minta ke wali siswa tersebut sudah dirapatkan dengan orang tua siswa dan komite sekolah ucapnya.
Diduga Kasus pungli di SMAN 16 Kab Tangerang berlangsung pada saat PPDB penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022 dengan rincian sebagai berikut.
1.biaya untuk pembelian seragam baru sebesar Rp. 750.000 Baju Koko, batik ,baju olah raga, dasi, bet ( nama sekolah ) topi, sabuk
2.biaya untuk Seni budaya sebesar Rp. 350.000 dengan total keseluruhan Rp. 1.100.000 Dicicil dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022.
Ditempat terpisah Endang selaku lembaga kontrol sosial dari Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) angkat bicara terkait adanya pungutan yang di bebankan kepada orang tua murid yang terjadi di SMAN 16 Kabupaten Tangerang menurut Endang itu tidak dibenarkan apa lagi point' nya sudah jelas, Endang menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,
Endang menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah, Modus semacam itu, kata Endang, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid, Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan tegas kata Endang.
Red Sbp/Panji
« Prev Post
Next Post »