Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Seorang pemuda di Amankan Resnarkoba Polres Lebak Diduga Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Jenis Heximer

LEBAK,|xbintangindo.com-

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres setempat  berikut barang buktinya pada Jum'at (12/8/2022) pukul 21.30 wib.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut,

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak  telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

 "Dari pengungkapan kasus tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam pada Jum'at (12/8/2022) pukul 21.30 wib di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam berikut barang buktinya sebanyak 121 butir obat jenis Heximer dan uang Rp.75.000 Rupiah beserta handphone mrk ASUS yang berwarna merah."Ucap Malik

Dalam hal ini, pelaku  dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

"Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba," tutupnya.(Jay)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *