LEBAK,|-xbintangindo.com-
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak gencar lakukan pemberantasan terhadap perjudian yang ada di wilayah Hukum polres setempat hal ini di buktikan dengan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku judi Toto gelap (togel). Dari pengungkapan tersebut pelaku Inisial DS 48 Tahun berhasil diamankan dan di gelandang ke Mapolres setempat.Rabu 24/8/2022
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan,
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat yaitu segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak.
"Alhamdulillah, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang di Pimpin olah Kanit 1 Krimum Polres Lebak IPDA M. Hazali, dan Alpian telah berhasil mengungkap kasus perjudian yaitu judi Toto gelap (togel) diwilayahnya Hukum Polres Lebak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang buktinya di Kampung Keong Desa Cikatapis Kecmatan Kalanganyar kabupaten Lebak."Ucap Indik
Masih kata Indik barang bukti yang di amankan, 1 (satu) Lembar uang Tunai pecahan Rp. 10 000,(sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang Tunai pecahan Rp. 5.000 - (sepuluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk oppo Type A3S Warna hitam, 1 (satu) Unit Tab android merk samsung Type samsung galaxy Tab E , dua buah buku rekening, 5 (Lima) Buku catatan rekapan pemasangan togel,"
"Pelaku Inisial DS 48 Tahun ini berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel, selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com selanjutnya pengumuman pemenang di umumkan dalam siaran live aplikasi youtube Melalui chanel LIVE DRAW," tambah indik
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.(Jay)
« Prev Post
Next Post »