LEBAK,|-xbintangindo.com-
Sat Lantas Polres Lebak berikan Himbauan pembinaan dan penyuluhan secara door to door kepada bengkel dan pemilik Odong-odong di daerah hukum Polres Lebak. Rabu (10/8/2022)
Sat Lantas Polres Lebak melalui Unit Kamsel memberikan penyuluhan terkait mobil Odong-odong yang dimodifikasi dari kendaraan umum menjadi kendaraan Odong-odong ini melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,melalui Kasat Lantas AKP Kresna Aji Perkasa,mengatakan, Pelarangan Pengoperasian kendaraan Odong-odong di jalan raya ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas,baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.
"Kendaraan Odong-odong tersebut dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Kasat Lantas
Petugas dilapangan memberikan pembinaan dan Penyuluhan kepada bengkel Odong-odong,untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan,dan memberikan edukasi kepada pelanggannya bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
"Kegiatan penyuluhan dan larangan terhadap bengkel-bengkel mobil yang ada di Wilayah Hukum Polres Lebak terkait kendaraan Odong-odong petugas dilapangan juga memasang spanduk himbauan larangan di lokasi bengkel tersebut." Ucap Kasat Lantas.(Jay)
« Prev Post
Next Post »