2 pengedar dan barang bukti obat keras Exsimer dan Tramadol
LEBAK,| xbintangindo.com-
Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak. Selain itu dua orang pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada (16/8/2022) di Jalan raya pasar malingping Kampung Polotot.Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kab. Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut,Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) pada (16/8/2022) di Jalan raya pasar malingping kp. Polotot. Ds. Sukaraja kec. Malingping," ujar Malik. (22/8/2022).
"Dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol HCI, 240 (dua ratus empat puluh) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru," ungkapnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah," tegasnya(Jay)
« Prev Post
Next Post »