Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polisi Tangkap Ranmor Pembunuhan Tukang Ojeg Hingga Tewas di pelabuhan Ratu,Pembunuh Juga Seorang Residivis








Sukabumi,| xbintangindo.com

Perbuatan sadis dilakukan pelaku curas berinisial VS (30) warga Kecamatan Caringin yang merampas motor milik korban Salman (30) seorang tukang ojeg warga Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan yang sehari-hari mangkal di Bagbagan Palabuhanratu.

Tidak cukup merampas motor milik korban Salman (35) namun sebelumnya pelaku VS (30) sempat menusuk perut korban dengan pisau dan mendorong korban ke jurang sehingga korban tewas di Kampung Balewer RT 003 RW 008 Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Geopark Puncak Darma.

” Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas, korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg dan dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam ekspos kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi. Minggu (07/08/22).

Dihadapan awak media, Dedy menjelaskan awal mula terungkapnya kasus curas itu berawal dari adanya info penemuan mayat tidak dikenal dijurang pinggir jalan Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 Agustus 2022.

”Kasus bisa kami ungkap dikarenakan kami melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 Agustus kemarin, yang olah TKP tersebut melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai uraian kejadian bahwa korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan,” jelasnya lagi.

Menurutnya petugas sudah menghitung dari waktu kejadian, siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban Salman (35) akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022. Kemudian Dedy mengatakan tim lapangan bergerak melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan diwilayah Kecamatan Cisaat.

” Pelaku ini sebelumnya telah diamankan petugas Polsek Cisaat dalam kasus penipuan adapun motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” ucap Dedy lagi.

terungkap bahwa motor korban sudah digadaikan pelaku kepada seseorang yang masih DPO sebesar Rp. 4000.000.- (empat juta rupiah) dan uangnya dipakai pelaku untuk foya-foya.

Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus curas lainnya dan pernah dihukum serta diamankan di Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus tipu gelap.

Kini ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti atas perbuatan pelaku dimana polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Reporter_ E Teguh Iman

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *