Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mayat Perempuan Yang ditemukan di Tanara, Ternyata Pelakunya Suaminya Sendiri

PW alias Adi (37) Pelaku pembunuhan perempuan yang di buang ke tempat sampah pinggir jalan raya Laban-Cerukcuk Kecamatan Tanara. Selasa 02/08/22.


SERANG,| xbintangindo.Com – 

Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 30 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 Wib.

“Setelah mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam, tepatnya pada Senin, 01 Agustus, sekitar pukul 10.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, yakni berinisial PW alias ADI (37), yang merupakan suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference ungkap kasus pembunuhan di Mapolda Banten, Selasa, 02 Agustus 2022.

 Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga.

“Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak. Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur lima tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.

 Shinto mengatakan, ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan, yakni pada Jumat, 29 Juli 2022, sekitar pukul 01.50 Wib, di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban. Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis. Namun tidak mendapat respon sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal.

“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini. Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ucap Shinto.

 Pada pagi harinya pelaku membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu, 30 Juli 2022, sekitar 03.00 Wib ke TKP dengan menggunakan satu unit motor Honda Supra X-125 Nopol B 6659 GCZ. Usai membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tutur Shinto.

Menurutnya, motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati. Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban.

Dalam perkara ini, kata Shinto, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun saat di TKP.

“Barang bukti yang berhasil disita adalah karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temu jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk wara merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban,” ucap Shinto.

Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

" Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi,” tutup Shinto.

 (Gung//red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *